Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani memastikan gugatan uji materi terhadap ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan memengaruhi minat investor terhadap penerbitan surat utang global (global bond) Danantara.
Menurut Rosan, respons investor global terhadap penerbitan obligasi perdana Danantara justru sangat positif. Hal tersebut tercermin dari tingginya partisipasi investor dalam proses pemasaran (roadshow) hingga tingkat imbal hasil yang diperoleh.
"Enggak. Kan saya sampaikan waktu itu kita kemarin sudah menerbitkan obligasi tenor lima tahun dan 10 tahun, responsnya juga sangat-sangat positif," ujar Rosan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Ia mengatakan, sebelum penerbitan obligasi tersebut Danantara menggelar roadshow ke sejumlah pusat keuangan dunia, mulai dari Singapura, Hong Kong, Jepang, Boston, New York hingga London.
Baca Juga: Ekonom: Patriot Bond Bisa Tarik Kembali Dana SDA Rp15.000 Triliun yang Hilang
Dari rangkaian pertemuan tersebut, lebih dari 120 investor dan perusahaan menunjukkan ketertarikannya terhadap surat utang yang diterbitkan Danantara.
"Lebih dari 120 perusahaan karena kita melakukan roadshow di Singapura, Hong Kong, Jepang, Boston, New York, London. Responsnya sangat positif. Makanya rate kita waktu itu 5,35%," katanya.
Melihat tingginya minat investor, Rosan mengatakan Danantara kini tengah mengkaji peluang menerbitkan obligasi dengan tenor yang lebih panjang, yakni di atas 10 tahun.
"Jadi responnya sangar positif, dan kita juga sedang mengkaji kemungkinan kalau kita mau issue untuk jangka panjang di atas 10 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Ahli Hukum untuk Hadapi Gugatan Patriot Bond ke MK
Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Permohonan yang diajukan pada 14 Juli 2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Kuasa hukum para pemohon, Muhamad Saleh, menilai kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli obligasi, mulai dari pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.
Menurut Saleh, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
"Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," ujar Saleh dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Menkeu Ajak Pemilik Dana Besar Masuk ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














