kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Draf revisi UU MD3 selesai sebelum 6 Desember


Selasa, 02 Desember 2014 / 09:46 WIB
Draf revisi UU MD3 selesai sebelum 6 Desember
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi melalui aplikasi BRImo di Jakarta, Jumat (18/11/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/11/2022.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan mempercepat proses pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dengan segera sebelum masa reses DPR tanggal 6 Desember mendatang.

"Minimal tanggal 5 Desember, kami selesaikan satu tahap pembahasan, dari pengusul, kemudian disepakati dalam draf resmi yang akan dibahas dalam masa sidang kedua," kata Saan di Gedung DPR, Senin (1/12/2014) kemarin.

Dia optimistis hal itu bisa tercapai, termasuk mengakomodir beberapa poin masukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Masa sidang berikutnya minimal beres yang namanya revisi UU MD3. Mudah-mudahan bisa selesai," katanya.

Saan menegaskan keputusan itu akan dibahas dalam rapat Baleg yang rencananya akan digelar lagi besok (hari ini) "Besok (hari ini Selasa) kita rapat lagi. Kita inginnya kuantitas dan kualitas (Prolegnas) terpenuhi, tapi tidak ambisius," ucap politisi Demokrat itu.(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×