kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Andi: SE Jokowi berlaku sampai revisi UU MD3


Kamis, 27 November 2014 / 11:25 WIB
Andi: SE Jokowi berlaku sampai revisi UU MD3
ILUSTRASI. Plt CEO PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) Dennis Pratistha.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/03/2023)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan adanya surat edaran Seskab yang meminta para menteri tak menghadiri rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Larangan itu dikeluarkan karena melihat tak kondusifnya suasana parlemen setelah perseteruan dua kubu, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

Menurut Andi, surat itu akan tetap berlaku sampai revisi Undang-undang MD3 selesai dibahas DPR. 

"Kalau tidak ada arahan baru dari Presiden, maka yang kami sebut konsolidasi badannya tuntas adalah setelah proses untuk amandemen UU MD3 itu tuntas," kata Andi, di Jakarta, Rabu (26/11) kemarin.

Andi mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 November. Saat itu, kondisi DPR terbelah sehingga pemerintah mengajukan tiga syarat agar DPR bisa melakukan konsolidasi internal terlebih dulu. 

Syarat pertama, Pimpinan DPR harus solid, tidak ada lagi istilah DPR tandingan. Hal ini, sebut Andi, sudah mulai terlihat. Kedua, pemerintah menghendaki pengisian posisi-posisi alat kelengkapan di DPR terdiri dari 10 fraksi melalui mekanisme yang disepakati.

"Pengisian itu sekarang sudah lengkap termasuk seluruh fraksi termasuk dari KIH memasukkan nama-namanya. Tinggal ditunggu nama-nama itu disebar ke alat kelengkapan DPR," kata Andi. 

Syarat ketiga, adanya revisi UU MD3. Menurut Andi, saat ini DPR sudah mulai melaksanakan rapat paripurna membahas UU MD3. Oleh karena itu, kata dia, Presiden Jokowi secara khusus memberikan izin kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk bertemu DPR dan hanya untuk membahas revisi UU MD3. 

Sebagaimana keinginan Koalisi Indonesia Hebat yang meminta penghapusan kewenangan seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi, Andi menyatakan pemerintah menginginkan hal serupa. Menurut dia, Jokowi selama ini selalu berkomunikasi dengan pimpinan partai politik dalam mencermati dinamika hubungan DPR dan pemerintah. 

"Kalau semua proses ini selesai, yaitu pengesahan UU MD3 hasil amandemen, baru dipandang proses konsolidasi kelembagaan selesai, dan interaksi antara pemerintah dan DPR berlangsung normal lagi. Targetnya tanggal 5 Desember tuntas," kata Andi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×