kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

DPD tuntut 13 poin kewenangan di UU MD3 diubah


Selasa, 02 Desember 2014 / 09:42 WIB
DPD tuntut 13 poin kewenangan di UU MD3 diubah
ILUSTRASI. Pabrik?PT Citra Tubindo Tbk (CTBN) di Batam.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan 13 poin revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"DPD juga meminta revisi terkait dengan kewenangan DPD. Mereka mengusulkan 13 poin terkait kewenangan DPD," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurutnya, usulan DPD ini akan dibawa ke pimpinan DPR. Caranya melalui forum rapat Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus.

"Mudah-mudahan di Bamus disetujui. Kalau disetujui dan semua punya komitmen yang sama, pada masa sidang ini, satu tahap (pembahasan revisi UU MD3) bisa kami selesaikan," katanya.

Saan menambahkan peran DPD dalam revisi UU MD3 bukanlah untuk menambah masalah. "Tetapi datang untuk menyelesaikan maslah," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan dalam rapat tertutup dengan Baleg DPR RI disepakati DPD memiliki hak mengajukan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pasek menyebutkan, pihaknya sepakat dalam revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak harus masuk melalui Prolegnas. "Kita pakai Pasal 23 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011," kata Pasek.

Menurutnya, 13 usulan baru DPD RI secara garis besar terdapat dua hal. Kedua hal tersebut terkait dengan sinkronisasi kelembagaan dan putusan Mahkamah Konstitusi No 92/PUU-X/2012.

"Jadi kita tidak perlu naskah baru, hanya adopsi putusan MK, jadi tidak perlu debat lagi. Kami datang memberikan solusi dan penguatan," katanya.(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×