Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. DPR mengusulkan dana pemeliharaan jalan yang bisa dipakai sewaktu-waktu (on call) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Jalan. Wakil Ketua Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi mengatakan, dana pemeliharaan ini bisa dipakai secara langsung.
"Namun ini disertai sanksi, yang tidak memperbaiki diberikan sanksi. Ini yang paling baru,” katanya, Selasa (15/11).
Selama ini, Komisi VI DPR mengakui pemeliharaan jalan terganjal akibat adanya status jalan. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Muhammad Said menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa memperbaiki jalan rusak yang berstatus kabupaten dan provinsi.
Sedangkan disisi lain, lanjutnya, pemerintah daerah tidak mampu membiayai perbaikan jalan kabupaten dan provinsi karena keterbatasan APBD. "Padahal, jalan provinsi dan kabupaten itu penting untuk roda ekonomi daerah," tandasnya. Karena itu, ke depannya, DPR mengusulkan penghapusan status jalan tersebut.
Revisi UU Jalan itu juga akan mengatur koordinasi antar lembaga pemerintah tentang perbaikan jalan. Sebab, Muhidin menjelaskan, selama ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saling tuding jika terjadi kerusakan jalan.
Revisi UU Jalan sudah memasuki tahap akhir pembahasan di Badan Legislasi DPR. Direncanakan proses konsinyir berlangsung antara tanggal 22 atau 24 November mendatang. Pada tanggal 30 November nanti sudah bisa ambil keputusan untuk hasil harmonisasi hingga kemudian bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News