kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.156   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.618   -5,36   -0,07%
  • KOMPAS100 1.052   -3,98   -0,38%
  • LQ45 757   -3,07   -0,40%
  • ISSI 277   -0,57   -0,21%
  • IDX30 403   -0,52   -0,13%
  • IDXHIDIV20 489   -0,39   -0,08%
  • IDX80 118   -0,31   -0,26%
  • IDXV30 138   0,40   0,29%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel


Kamis, 16 April 2026 / 13:40 WIB
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
ILUSTRASI. Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (Dok/Ombudsman RI)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. 

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

Syarief menyebutkan, Hery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, direktur perusahaan berinisial PT TSHI. 

Ia menuturkan, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 

Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.

Baca Juga: Insentif Tax Holiday Diubah, Pemerintah Lirik Skema Kredit Pajak

Hery diduga mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar. 

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB dengan memakai rompi warna merah muda khas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. 

Dengan tangan diborgol, Hery digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan. 

Diketahui, Hery Susanto baru saja resmi menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031.

Proses pembacaan sumpah Hery dan jajaran Ombudsman lainnya ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). 

Hery sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara US$ 15 Juta

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/16/13231821/kejagung-tahan-ketua-ombudsman-ri-tersangka-korupsi-tata-kelola-nikel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×