kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Insentif Tax Holiday Diubah, Pemerintah Lirik Skema Kredit Pajak


Kamis, 16 April 2026 / 13:27 WIB
Insentif Tax Holiday Diubah, Pemerintah Lirik Skema Kredit Pajak
ILUSTRASI. Pemerintah mengevaluasi tax holiday di tengah pajak minimum global.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif tax holiday di tengah perubahan lanskap perpajakan global. 

Salah satu opsi yang kini mulai dilirik adalah penerapan skema kredit pajak sebagai alternatif insentif investasi yang dinilai lebih selaras dengan aturan pajak minimum global.

Hal tersebut tercantum dalam naskah urgensi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Adapun naskah urgensi RPMK tersebut diunggah oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) dalam situs resminya.

Baca Juga: Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta, Jemaah Haji Indonesia Wajib Lapor ke Bea Cukai

Saat ini, RPMK tersebut masuk dalam tahap harmonisasi sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-19/EF/2026 tanggal 31 Maret 2026.

Selama ini, fasilitas tax holiday menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk mendorong investasi dan memperkuat pengembangan industri pionir di Indonesia. Melalui skema ini, perusahaan dapat memperoleh pembebasan PPh badan hingga 100% dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi yang ditanamkan.

Aturan tersebut sebelumnya telah diperbarui melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024 yang memperpanjang masa pemberian insentif tax holiday dari yang semula berakhir pada 8 Oktober 2024 menjadi hingga 31 Desember 2025.

Namun demikian, pemerintah menilai kebijakan ini berpotensi menjadi kurang efektif seiring penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT). 

Dalam skema tersebut, manfaat pembebasan pajak yang diterima perusahaan bisa tergerus oleh mekanisme top-up tax di yurisdiksi lain apabila tarif pajak efektif perusahaan berada di bawah ambang batas minimum global.

Baca Juga: Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Kejagung Tetapkan Hery Susanto Jadi Tersangka

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengembangkan desain insentif baru yang tetap menarik bagi investor namun kompatibel dengan ketentuan internasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau insentif berbasis kredit pajak.

"Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi QRTC atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20," dikutip dari latar belakang RPMK tersebut, Kamis (16/4/2026).

Skema tersebut dinilai lebih sejalan dengan kerangka Pilar 2 yang dikembangkan oleh OECD bersama G20 dalam penerapan pajak minimum global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×