kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.158   1,00   0,01%
  • IDX 7.621   -2,20   -0,03%
  • KOMPAS100 1.052   -3,78   -0,36%
  • LQ45 757   -2,62   -0,35%
  • ISSI 277   -0,92   -0,33%
  • IDX30 403   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 488   -0,78   -0,16%
  • IDX80 118   -0,36   -0,30%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 129   -0,01   -0,01%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman Jemaah Haji hingga US$ 3.000


Kamis, 16 April 2026 / 21:39 WIB
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman Jemaah Haji hingga US$ 3.000
ILUSTRASI. Jemaah haji kini bisa mengirim oleh-oleh hingga US$3.000 tanpa bea masuk dan pajak (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji yang dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada jemaah haji Indonesia yang telah menjalankan ibadah haji.

Kepala Seksi Impor III pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, mengatakan selama ini belum terdapat pengaturan khusus terkait barang milik jemaah haji, baik yang dibawa langsung saat kepulangan maupun yang dikirim melalui jasa pos.

"Selama ini memang tidak ada pengaturan khusus, baik untuk barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji ketika pulang, maupun barang-barang yang dikirimkan, sehingga secara pelaksanaan di lapangan ini mungkin belum rapi. Sehingga di tahun lalu kami menginisasi pengaturan khusus untuk barang-barang jemaah haji," ujar Cindhe dalam Media Briefing, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Tekanan Ekonomi Global dan Domestik Menguat, CEO Harus Perkuat Ketahanan Bisnis

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas aturan barang kiriman sebelumnya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman jemaah haji yang umumnya berupa oleh-oleh.

Melalui kebijakan ini, setiap jemaah haji dapat mengirimkan barang hingga dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Nilai barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan dibatasi maksimal sebesar US$ 1.500 untuk setiap pengiriman, sehingga total nilai barang yang dapat dibebaskan mencapai US$ 3.000.

"Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak total mungkin US$ 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman," katanya.

Apabila nilai barang atau frekuensi pengiriman melebihi ketentuan tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan berupa bea masuk sebesar 7,5% serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Perbarui Mekanisme Restitusi Pajak, Berlaku Mei 2026

Cindhe menambahkan fasilitas ini hanya diberikan kepada jemaah haji yang berangkat menggunakan kuota resmi pemerintah. Hal ini karena data jemaah tersebut tercatat secara resmi dalam sistem pemerintah sehingga dapat dilakukan validasi oleh petugas.

Selain barang kiriman, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi barang bawaan jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Untuk jemaah haji reguler, barang bawaan pribadi dan oleh-oleh yang masih dalam batas kewajaran dapat memperoleh pembebasan tanpa batas nilai.

Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal US$ 2.500. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% serta PPN sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×