Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi terhadap batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini dipertimbangkan seiring masih dipantaunya perkembangan jumlah pelaporan SPT yang telah masuk ke sistem administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga saat ini keputusan terkait relaksasi tersebut masih dalam pembahasan internal di lingkungan DJP.
Baca Juga: Kemensos Ungkap Data April 2026: 25.000 KPM Baru, Sinyal Kemiskinan Kian Bertambah
Menurut dia, otoritas pajak masih memonitor jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang telah disampaikan sebelum menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya (apabila Kurang Bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP Badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama," Kata Inge kepada Kontan, Rabu (15/4/2026).
Menanggapi wacana tersebut, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai relaksasi pelaporan SPT masih dapat dibenarkan selama terdapat kendala teknis yang menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Menurutnya, kebijakan relaksasi dalam kondisi tersebut justru sejalan dengan prinsip keadilan dalam administrasi perpajakan.
"Selama masih ada masalah-masalah teknis yang menghambat wajib pajak untuk lapor SPT, selama itu pula relaksasi masih dapat dibenarkan untuk diberikan," ujar Fajry.
Ia menjelaskan, apabila hambatan berasal dari sistem yang disediakan pemerintah, maka wajar jika wajib pajak diberi kelonggaran waktu pelaporan.
Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Daerah, Jambi Raup Ratusan Miliar dari PetroChina
Meski demikian, Fajry mengingatkan bahwa kebijakan tersebut memiliki konsekuensi bagi pemerintah, khususnya terkait pengelolaan arus kas negara. Ia menilai penundaan pelaporan SPT Badan berpotensi menggeser penerimaan pajak yang biasanya terkonsentrasi pada periode tertentu.
"Minusnya tentu bagi pemerintah. Karena lapor SPT Badan bergeser maka cashflow pemerintah akan terganggu. Mengingat penerimaan pajak di bulan April dan Desember biasanya menjadi yang tertinggi," katanya.
Ia juga menyoroti kondisi fiskal pemerintah yang saat ini membutuhkan likuiditas cukup besar, terutama karena belanja negara yang cenderung dipercepat di awal tahun atau dikenal dengan pola front loading.
Menurut Fajry, peningkatan subsidi serta percepatan belanja negara akan membuat kebutuhan arus kas pemerintah semakin tinggi dalam waktu dekat.
Karena itu, ia menilai jika batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan benar-benar ditunda, pemerintah akan menghadapi tantangan yang tidak kecil dalam menjaga stabilitas arus kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













