kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Kejagung Tetapkan Hery Susanto Jadi Tersangka


Kamis, 16 April 2026 / 13:15 WIB
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Kejagung Tetapkan Hery Susanto Jadi Tersangka
ILUSTRASI. Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi tersangka kasus nikel


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. 

Penetapan ini mempertegas eskalasi penanganan kasus sektor ekstraktif yang kian menyeret pejabat publik aktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

 “Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara US$ 15 Juta

Berdasarkan pantauan, tak lama setelah pengumuman tersebut, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 11.19 WIB mengenakan rompi tahanan. 

Tampak kedua tangan Hery diborgol kemudian ia langsung digiring penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuju kendaraan tahanan untuk proses lebih lanjut.

Penetapan ini menjadi sorotan tajam lantaran Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. 

Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada 10 April 2026 dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pengangkatan Hery bersama delapan anggota Ombudsman lainnya merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI. 

Sebelumnya, Hery juga tercatat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 dan kembali terpilih usai melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR awal tahun ini.

Baca Juga: Risiko Kenaikan Inflasi, Aktivitas Ritel Diperkirakan Akan Melambat

Kasus ini membuka pertanyaan serius terkait integritas pengawasan pelayanan publik, terutama di sektor pertambangan yang selama ini rawan praktik korupsi. 

Di sisi lain, langkah cepat Kejagung mengunci status tersangka terhadap pejabat aktif dinilai menjadi sinyal penegakan hukum yang agresif di tengah sorotan publik terhadap tata kelola industri nikel.

Hingga kini, Kejagung belum merinci secara lengkap peran dan aliran dana yang menjerat Hery dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×