kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.158   1,00   0,01%
  • IDX 7.621   -2,20   -0,03%
  • KOMPAS100 1.052   -3,78   -0,36%
  • LQ45 757   -2,62   -0,35%
  • ISSI 277   -0,92   -0,33%
  • IDX30 403   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 488   -0,78   -0,16%
  • IDX80 118   -0,36   -0,30%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 129   -0,01   -0,01%

Ditjen Pajak Pertimbangkan Relaksasi SPT Badan, Pengamat Soroti Risiko Ketidakadilan


Kamis, 16 April 2026 / 14:50 WIB
Ditjen Pajak Pertimbangkan Relaksasi SPT Badan, Pengamat Soroti Risiko Ketidakadilan
ILUSTRASI. Pemerintah kaji relaksasi batas SPT PPh Badan,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. 

Menurutnya, kebijakan relaksasi yang diberikan secara umum berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh melaporkan kewajibannya tepat waktu.

Ariawan menilai banyak perusahaan telah mengalokasikan sumber daya, baik waktu maupun biaya konsultan, untuk memastikan kepatuhan pajak mereka sesuai tenggat waktu. Karena itu, relaksasi tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan persepsi bahwa kepatuhan tidak lagi dihargai.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Indonesia Tidak Butuh Bantuan Pinjaman dari IMF

"Relaksasi yang diberikan secara umum sering kali memicu rasa ketidakadilan bagi mereka yang telah mengalokasikan sumber daya (waktu dan biaya konsultan) untuk patuh tepat waktu. Kecuali memang jika saat ini terdapat kendala teknis pada sistem, misalnya Coretax gangguan atau hambatan makroekonomi yang signifikan, relaksasi menjadi masuk akal secara administratif," ujar Ariawan kepada KONTAN, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, tanpa alasan yang bersifat force majeure, kebijakan relaksasi justru berisiko melemahkan wibawa regulasi perpajakan. 

Jika penghapusan denda justru dinikmati oleh wajib pajak yang terlambat melaporkan kewajibannya, maka kepatuhan dapat dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai bentuk tanggung jawab.

"DJP harus memastikan bahwa relaksasi ini hanyalah perpanjangan waktu administratif, bukan pelonggaran kewajiban pembayaran pajak," katanya.

Ia juga mengingatkan agar wajib pajak yang disiplin tidak merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. Ariawan memperkirakan apabila relaksasi benar-benar diterapkan, bentuknya kemungkinan hanya berupa kelonggaran dalam penyampaian dokumen lampiran SPT. 

Sementara pembayaran pajak terutang, khususnya jika berstatus kurang bayar, tetap harus dilakukan sebelum batas waktu normal. Hal ini penting dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara sambil tetap memberikan kelonggaran administratif bagi akuntan perusahaan.

"Tapi saya yakin DJP akan tetap berhati-hati. Jika relaksasi memang akan diberikan, bentuknya kemungkinan besar adalah relaksasi penyampaian dokumen lampiran, namun pembayaran pajak terutang tetap harus dilakukan sebelum 30 April," imbuh Ariawan.

Baca Juga: BGN: Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik MBG Demi Jangkau Daerah Terpencil dan Gang

Secara ekonomi, Ariawan menilai kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih berada di kisaran 5,5% tidak memberikan alasan kuat untuk relaksasi.

Namun dari sisi teknis administrasi, kompleksitas pelaporan SPT Badan memang cukup tinggi karena mencakup audit laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, hingga integrasi data sistem perusahaan dengan administrasi perpajakan.

Ia juga menilai dampak relaksasi terhadap total penerimaan pajak tahunan relatif terbatas. Meski demikian, kebijakan tersebut berpotensi menggeser arus kas penerimaan negara ke kuartal berikutnya.

"Secara makro, pemberian relaksasi ini tidak akan berdampak besar pada total penerimaan tahunan, namun akan menggeser kurva arus kas masuk di kuartal kedua, yang mungkin berimplikasi pada manajemen pembiayaan defisit anggaran oleh Kementerian Keuangan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi terhadap batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2025.

Baca Juga: Bea Cukai: Baru 10% Jemaah Haji Manfaatkan Pembebasan Pajak Barang Kiriman

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.

Otoritas pajak juga masih memantau perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang telah dilaporkan sebelum mengambil keputusan.

"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya (apabila kurang bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP Badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Inge.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×