kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   59,00   0,36%
  • IDX 6.847   -17,71   -0,26%
  • KOMPAS100 995   -3,67   -0,37%
  • LQ45 762   -1,96   -0,26%
  • ISSI 225   -0,87   -0,38%
  • IDX30 392   -0,96   -0,25%
  • IDXHIDIV20 454   -1,57   -0,35%
  • IDX80 112   -0,39   -0,35%
  • IDXV30 113   -0,51   -0,45%
  • IDXQ30 127   -0,19   -0,15%

DPR Usul Permentan Nomor 03 Tahun 2022 dicabut, Begini Tanggapan Kementan


Rabu, 13 April 2022 / 17:15 WIB
DPR Usul Permentan Nomor 03 Tahun 2022 dicabut, Begini Tanggapan Kementan
ILUSTRASI. Kebun Sawit. REUTERS/Lim Huey Teng


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Panja Kelapa Sawit dengan Dirjen Perkebunan Kementan dan Dirut BPDPKS, Selasa (12/4) Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengembalikan syarat rekomendasi teknis dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Masukan ini penting. Maka gunakanlah perpanjangan Kementan ini untuk rakyat. Sehingga, mudah memberikan informasi seperti input data,” tandas Sudin pada Rapat Panja Kelapa Sawit, Selasa (12/4)

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro menjelaskan, bahwa pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan dari Permentan sebelumnya ke Permentan No. 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Rapat Panja Sawit, Komisi IV DPR Usul Pembentukan Pansus Dana BPDPKS

“Dalam prinsipnya sama hanya semula pengusulan PSR hanya melalui dinas, dengan terbitnya Permentan 03 tahun 2022 dibuka lagi menggunakan jalur kemitraan. Persyaratannya sama yang sama sekali tidak berubah dari Permentan yang lama,” jelas Bagus pada Kontan.co.id Rabu (13/4)

Dia menjelaskan, yang berbeda untuk jalur kemitraan, kelembagaan petani melalui kerjasama dengan perusahaan perkebunan, bisa langsung mengusulkan kepada BPDPKS secara langsung. Dan nantinya BPDPKS akan menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi usulan tersebut.

Lanjutnya, untuk mendorong PSR dengan target 180 ribu hektar per tahun tidaklah mudah. Ada banyak kendala yang dihadapi, diantaranya mulai lahan petani yang diduga masuk daerah kawasan, sertifikat lahan yang sudah tergadai oleh bank hingga petani yang enggan melakukan peremajaan.

“Oleh karena itu sebenarnya Permentan ini lebih memudahkan dalam mendapatkan akses program PSR. Dalam Permentan tersebut pekebun tinggal lapor Dinas kabupaten / kota dab busa langsung ke BPDPKS,” katanya.

Baca Juga: Realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat Minim, Kementan Beberkan Kendalanya

Walaupun demikian, Kementerian pertanian tetap menghormati keputusan panja sawit. Dan untuk saat ini pihak Kementan tengah melakukan Penijauan kembali terkait usulan DPR terkait pencabutan Permentan No. 03 tahun 2022.

“Kami akan tinjau kembali dan saat ini Kementan sedang melakukan pembahasan internal untuk menindaklanjuti hasil panja tersebut dengan mempedomani kembali Permentan yang sudah ada, nanti kami akan sampaikan update-nya,” tutup Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×