CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

DPR tuding pemerintah tunda RUU Pelarangan Alkohol


Jumat, 25 Mei 2018 / 12:53 WIB
DPR tuding pemerintah tunda RUU Pelarangan Alkohol
ILUSTRASI. Pemusnahan barang bukti miras


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lambatnya pembahasan RUU Larangan Minuman Alkohol ditengarai karena pemerintah kurang kooperatif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Pansus RUU Minol dari F-PKS Abdul Fikri Faqih berharap pemerintah lebih kooperatif dengan DPR untuk merampungkan RUU Minol dalam masa sidang DPR kali ini. 

"Bila pembahasan semakin ditunda, semakin banyak generasi muda yang menjadi korban minol oplosan," kata Abdul dalam keterangan pers, Jumat (25/5).

Ia mengungkapkan, April lalu, banyak korban meninggal karena minol oplosan. Diakui dia, minol oplosan ini memang tak punya standar yang jelas, dalam ketentuan peraturan, minol dibagi menjadi tiga golongan: A (alkohol sampai 5%), B (alkohol 5-20%), dan C (alkohol 20-55%).

“Saya minta pemerintah punya komitmen juga menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Faqih.

Faqih mengungkapkan DPR dan Pemerintah rencananya bertemu pada Kamis, 12 April 2018 lalu, tapi batal lantaran ada surat permintaan penundaan rapat yang diajukan pemerintah.

Secara terpisah anggota Komisi VIII DPR, Achmad Mustaqim, mendesak pemerintah dan stakeholder terkait di DPR segera menyelesaikan RUU Minol. Dia menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, pansus RUU Pelarangan Alkohol sudah dibahas sampai lima kali masa sidang. Artinya, pembahasan sudah lama dan memakan waktu. Ia berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan agar berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut.

"Saya berharap pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu,” kata Achmad dalam keterangan pers, Jumat (25/5).

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Minol agar tidak ada lagi korban jiwa dari minuman keras (miras) oplosan di Indonesia.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengaku prihatin dengan maraknya korban jiwa yang hilang karena menenggak minuman keras oplosan. Menurut Tulus, penyebab banyaknya masyarakat yang mengonsumsi minuman oplosan adalah minuman alkohol legal.

"Pemerintah harus segera menyelesaikan RUU Minol yang sudah lama mandek ini. RUU Minol harus ketat dalam mengatur minuman alkohol di Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×