Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah sempat terkantung-kantung beberapa lama, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol) mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasca dibentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Minol, rencananya hari ini (17/11) Pansus akan melakukan pembahasan internal.
Ketua Pansus RUU Minol Arwani Thomafi mengatakan, pada pertemuan perdana ini diagendakan untuk mendengarkan masukan dari fraksi pengusul. "Setelah penjelasan pengusul RUU, nanti Raker dengan pemerintah. Setelah itu rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pihak untuk mendapat masukan," kata Arwani, Senin (16/11).
Pembahasan RUU Minol ditargetkan rampung pada tiga masa sidang, atau setidaknya pada pertengahan tahun depan. Lebih lanjut, Arwani mengungkapkan, semangat dipembentukan RUU ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas bahaya minuman beralkohol.
Fraksi PPP sebagai salah satu fraksi pengusul mendorong RUU ini menegaskan larangan atas konsumsi, distribusi dan produksi minuman beralkohol segala jenis. Meskipun begitu, untuk kepentingan khusus seperti kawasan wisata dan kepentingan medis ada pengecualian.
"Tapi, ada juga pandangan lain, bahwa semangatnya lebih ke arah pengendalian. Jika semangatnya pengendalian maka didorong adanya pembatasan secara ketat atas produksi, konsumsi, dan distribusi minuman beralkohol," ujar Arwani.
Sementara itu, Executive Committe Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (Gimmi) Bambang Britono mengatakan, Gimmi menginginkan agar RUU tentang Minuman Beralkohol ini lebih berbicara mengenai pengendalian, bukan pelarangan secara keseluruhan.
Sebab jika ada pelarangan menyeluruh dapat mematikan industri. Selama ini masih banyak pihak yang salah paham dengan peredaran minuman beralkohol dengan kasus kematian atau tindak kriminalitas.
Persoalan tersebut sebenarnya disebabkan pencampuran minuman beralkohol dengan zat lain (oplosan). Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan, seharusnya pemerintah menggunakan standar aturan yang baku dan dapat diterapkan di berbagai lingkungan masyarakat.
Sebab itu alasan yang tepat tentang pengendalian minuman beralkohol itu adalah dari sisi kesehatan, bukan berlandaskan moral karena sofatnya relatif.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menegaskan, Kementerian Perdagangan saat ini mengurungkan rencana untuk membuat aturan mengenai peredaran minuman beralkohol.
Sebelumnya, dalam paket kebijakan ekonomi jilid I, Kementerian Perdagangan kembali akan mengatur ketentuan peredaran Minuman Beralkohol di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News