kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan DIM RUU Minol dibagi dalam 7 kluster


Minggu, 12 Juni 2016 / 20:39 WIB
Pembahasan DIM RUU Minol dibagi dalam 7 kluster


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah mulai melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol). Targetnya, RUU ini dapat disahkan menjadi UU pada tahun ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Arwani Thomafi mengatakan, untuk memudahkan pembahasan DIM telah disepakati tujuh kluster, yakni judul, klasifikasi minuman beralkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat serta ketentuan pidana.

Dengan adanya pembagian kluster, maka pembahasan DIM tidak harus menumpuk terhadap satu persoalan saja. Sehingga bila ada kebuntuan terhadap satu kluster, maka pembahasan RUU tetap dapat dilakukan dengan membahas kluster yang lainnya.

Setidaknya, ada dua hal yang masih menjadi bahan perdebatan antara DPR dan Pemerintah terkait dengan RUU tentang Minuman Beralkohol ini. "Soal perbedaan yang paling menonjol soal judul dan larangan, ada pendekatan yang beda antara DPR dengan pemerintah," kata Arwani, akhir pekan lalu.

Menurut Arwani, pendekatan yang dilakukan oleh DPR dalam pembentukan RUU tentang Minuman beralkohol ini adalah larangan dengan pengecualian. Sehingga, aturan ini tidak akan merugikan terhadap industri yang telah berkembang saat ini.

Dalam draf RUU yang diusung DPR, peredaran Miniman Beralkohol masih tetap dapat berjalan namun dengan persyaratan yang ketat. Tempat-tempat wisata yang telah memiliki izin, serta ritual keagamaan yang menggunakan unsur Minuman Beralkohol tetap dapat berjalan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag), Srie Agustina mengatakan, saat ini masih ada perbedaan-perbedaan pandangan antara DPR dan Pemerintah. "Minggu depan mulai dilakukan pendalaman," kata Srie.

Berbada dengan draf RUU yang diinisiasi oleh DPR. Pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Minuman Beralkohol ini lebih ke arah pengendalian. Walau demikian, baik dari sisi pemerintah maupaun DPR optimistis aturan ini dapat segera dirampungkan pada tahun ini. "Optimistis selesai tahun ini," ujar Srie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×