CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pemerintah usul perubahan judul RUU minol


Minggu, 04 Oktober 2015 / 20:46 WIB
Pemerintah usul perubahan judul RUU minol


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah usulkan perubahan judul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan tersebut diberikan bersamaan dengan surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada September lalu.

Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemdag) Jimmy Bella mengatakan, usulan perubahan judul tersebut adalah dengan menggunakan istilah pengaturan.

Hal tersebut tidak lain untuk dapat mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan disektor minuman beralkohol.

"Dari pemerintah mengusulkan untuk diubah (judul)," ujar Jimmy, akhir pekan lalu.

Meski demikian, untuk finalisasinya tentu sangat tergantung dengan proses pembahasan di DPR.

Namun yang jelas, Jimmy bilang, usulan itu sebagai upaya untuk menghormati tradisi dari beberapa wilayah di dalam negeri yang memiliki budaya minum minuman beralkohol.

Pemerintah melihat, bila dilakukan pelarangan maka hal ini bakal merugikan.

Karena seperti diketahui, dalam draf RUU tentang minuman beralkohol yang diinisiasi oleh DPR tidak memberikan toleransi bagi pihak produsen hingga masyarakat untuk mengakses.

Secara rinci, minuman beralkohol yang produksinya dilarang tersebut terdiri dari lima golongan.

Pertama, golongan A dengan kadar alkohol etanol antara 1%-5%.

Kedua, golongan B yang berkadar etanol 5%-20%.

Ketiga, golongan C dengan kadar etanol 20%-55%.

Keempat, minuman beralkohol tradisional dengan nama apa pun.

Kelima, minuman beralkohol racikan.

Sanksi yang dikenakan dalam draf aturan ini tidak main-main.

Bagi yang memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol dengan kadar di atas 1% bakal terkena sanksi pidana antara dua sampai 10 tahun dan denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Sementara itu untuk orang yang mengkonsumsi minuman alkohol, akan dikenai sanksi pidana antara tiga bulan sampai dua tahun, atau denda antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

Executive Committe Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono menyambut baik usulan pemerintah tersebut.

"Tetapi jangan sampai itu hanya perubahan judul saja, namun isinya tetap saja melarang," kata Bambang.

Selama ini masih banyak pihak yang salah paham terkait dengan peredaran minuman beralkohol dengan kasus kematian atau tindak kriminalitas.

Bambang bilang, persoalan itu sebenarnya disebabkan oleh pencampuran minuman beralkohol dengan zat-zat lain (oplosan).

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan, seharusnya pemerintah menggunakan standar yang baku dan dapat diterapkan diberbagai lingkungan masyarakat.

Oleh karena itu alasan yang tepat tentang pengendalian minuman beralkohol itu adalah dari sisi kesehatan bukan berlandaskan moral yang bersifat relatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×