Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. DPR menolak alternatif transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diajukan pemerintah. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang BPJS Rieke Diah Pitaloka menuding pemerintah mencari alasan untuk tidak merampungkan RUU BPJS.
Rieke menolak usulan pemerintah tersebut. Dia menuding pemerintah ingkar janji. "Saya tidak mengerti lagi, sekarang semuanya berubah lagi. Mengapa keputusan terakhir dilanggar lagi?" kata Rieke dengan penuh emosi, Selasa malam (11/10).
Menurut Rieke, dalam rapat sebelumnya, pemerintah sudah menyetujui kalau BPJS I dan BPJS II akan dilaksanakan secara serempak di 2014. BPJS I menjalankan jaminan kesehatan oleh PT Askes, sedangkan BPJS II menjalankan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun oleh PT Jamsostek. "Sekarang mengapa ada transformasi lagi di 2017?" tanya anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Anggota Panitia Khusus RUU BPJS DPR lainnya, Dolfie juga menuturkan hal yang sama. Menurutnya, usul pemerintah itu membuang-buang waktu saja dengan melakukan transformasi dua kali.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan alternatif transformasi BPJS lantaran beban perekonomiannya terlalu besar. Berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan, bila penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional secara serempak beroperasi pada 2014 mendatang maka beban perekonomian bisa mencapai Rp 227,6 triliun atau sebesar 2,28% dari pendapatan domestik bruto (PDB). Lalu, pada 2020, anggarannya akan membengkak hingga Rp 405,2 triliun atau 2,51% dari PDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News