Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Beban anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata sangat besar. Karena itu, pemerintah kembali mengusulkan alternatif baru dalam proses transformasi BPJS.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, bila penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional secara serempak beroperasi pada 2014 mendatang maka beban perekonomian bisa mencapai Rp 227,6 triliun atau sebesar 2,28% dari pendapatan domestik bruto (PDB). Lalu, pada 2020, anggarannya akan membengkak hingga Rp 405,2 triliun atau 2,51% dari PDB.
Atas dasar itu, pemerintah mengusulkan alternatif lain kepada DPR. Pemerintah mengusulkan BPJS I tetap menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada awal 2014 untuk seluruh masyarakat kecuali pekerja yang telah menjadi anggota PT Jamsostek, TNI/Polri dan pegawai negeri sipil (PNS). Program jaminan kesehatan ini akan diselenggarakan oleh PT Askes.
Lalu, pada 2017, BPJS II akan beroperasi. BPJS II ini akan memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada peserta PT Jamsostek. Sedangkan, jaminan kesehatan Jamsostek akan dialihkan ke BPJS I.
Tahap selanjutnya pada 2020, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian akan dialihkan ke BPJS I. BPJS II akan menjalankan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun untuk non PNS dan non TNI/Polri. Kemudian, pada 2029, barulah BPJS II akan menyelenggarakan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi seluruh penduduk Indonesia. "Untuk Taspen dan Asabri, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dasarnya harus dialihkan ke BPJS II paling lambat 2029," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (12/10) dini hari tadi.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat menyelenggarakan secara serempak BPJS I dan BPJS II pada 2014 mendatang. BPJS I ini akan menangani program jaminan kesehatan. Jaminan ini ditangani PT Askes.
Sedangkan, BPJS II berupa jaminan kematian, jaminan kecelakaan, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. PT Jamsostek akan menangani seluruh program jaminan di BPJS II ini.
Dengan menggunakan skema pemerintah ini, Agus mengatakan, beban perekonomian di 2014 sebesar Rp 120,9 triliun atau 1,21% dari PDB. "Pada 2020 sekitar Rp 382 triliun atau sekitar 2,36% dari PDB," kata Agus.
Untuk beban APBN pada 2014 jika dilaksanakan serempak adalah Rp 65,1 triliun atau 0,65 % dari PDB, sedangkan di 2020 mencapai Rp 115,1 triliun atau 0,71% dari PDB. Sedangkan jika menggunakan usul pemerintah, beban APBN di 2014 adalah Rp 48,7 triliun atau 0,49% dari PDB dan beban APBN di 2020 adalah Rp 92,2 triliun atau 0,57% dari PDB.
Sedangkan beban pemberi kerja jika BPJS dilaksanakan secara serempak adalah Rp 42,6 triliun di 2014. Jika menggunakan usulan pemerintah hanya sebesar Rp 19,1 triliun di 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News