kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.174.000   10.000   0,46%
  • USD/IDR 16.692   6,00   0,04%
  • IDX 8.122   -3,21   -0,04%
  • KOMPAS100 1.129   -1,48   -0,13%
  • LQ45 808   -2,28   -0,28%
  • ISSI 283   0,67   0,24%
  • IDX30 424   -0,56   -0,13%
  • IDXHIDIV20 487   -2,33   -0,48%
  • IDX80 123   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 133   0,09   0,07%
  • IDXQ30 134   -0,91   -0,67%

52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Celios: 9 Bulan Terakhir Hanya 5 yang Disahkan


Rabu, 24 September 2025 / 11:21 WIB
52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Celios: 9 Bulan Terakhir Hanya 5 yang Disahkan
ILUSTRASI. Pada Prolegnas Prioritas 2025 ada sekitar 52 RUU namun hanya ada 5 yang sudah disahkan dalam 9 bulan terakhir


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyoroti revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang menjadi 52 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Nailul mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik masuknya RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang belakangan jadi sorotan publik hingga menimbulkan demonstrasi besar di tanah air.

"Tentu kita menyambut baik masuknya RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, meskipun tipis harapan bisa diselesaikan dalam kurun waktu 3 bulan," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (23/9/2025).

Nailul mengungkapkan, 52 RUU tersebut bakal sulit diselesaikan oleh DPR dan pemerintah. Bukan tanpa alasan, lanjut dia, sepanjang tahun ini saja hingga September 2025 hanya lima RUU yang berhasil disahkan oleh parlemen.

Baca Juga: DPR Revisi Prolegnas Prioritas, RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Prioritas

"Selama 9 bulan terakhir, hanya 5 RUU yang berhasil disahkan. Dengan 52 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, saya rasa akan sulit. Kecuali DPR dan pemerintah ngebut seperti pembuatan RUU BUMN. Pembahasan RUU BUMN (dalam rangka pengesahan Danantara), pembahasan dilakukan secara kilat," ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Nailul, pembahasan RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 juga harus melalui tahapan yang seharusnya, termasuk RUU Perampasan Aset. 

"Tahapan tersebut seperti public hearing harus dilakukan secara transparan. Draft RUU juga harus bisa diakses oleh masyarakat secara luas. Sehingga penetapan RUU tidak melanggar prinsip formil dan mencakup kepentingan masyarakat luas," tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui perubahan Prolegnas Prioritas 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Dari perubahan tersebut, total ada 52 RUU yang masuk daftar prioritas, termasuk RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Paripurna DPR Resmi Setujui Perubahan Prolegnas 2025-2029, Ada RUU Perampasan Aset

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa dari total itu, sebanyak 23 RUU merupakan usulan baru. 

"Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang undang-undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025–2029, yang selanjutnya masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas tahun 2026, di antaranya RUU tentang Perampasan Aset," jelasnya.

Selanjutnya: Promo Raa Cha Buy 1 Get 1 22-26 September, Beli Tom Yum Sensation Free Paket Raa Cha

Menarik Dibaca: Promo Raa Cha Buy 1 Get 1 22-26 September, Beli Tom Yum Sensation Free Paket Raa Cha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×