Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), kompleks DPR/MPR RI dipadati aparat keamanan pada Kamis (20/3/2025) pagi. Puluhan kendaraan taktis (rantis), termasuk mobil Brimob dan bus pengangkut polisi, terus berdatangan melalui Gerbang Pancasila.
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, sejak pukul 07.49 WIB, sedikitnya tujuh mobil bertuliskan "Brimob" dan "Polisi" melintasi gerbang. Tidak berselang lama, tiga bus berisi pasukan dari Korps Sabhara juga tiba.
Arus kendaraan terus meningkat mendekati pukul 08.35 WIB, dengan tambahan 10 mobil dan satu bus Brimob memasuki kawasan DPR.
Di sekitar gerbang, kendaraan sipil yang ingin masuk diperiksa secara ketat oleh petugas keamanan berpakaian serba hitam, lengkap dengan kacamata, masker, dan rompi antipeluru.
Baca Juga: Sah! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poin Perubahannya
Enam petugas dari Pengamanan Internal DPR RI tampak berjaga, didampingi empat petugas lainnya yang mengenakan seragam hijau.
Selain itu, polisi berseragam abu-abu juga terlihat berdiri di sekitar Gerbang Pancasila. Sekitar 10 personel kepolisian tampak berjaga, bukan untuk mengatur arus kendaraan, tetapi mengawasi massa aksi yang mulai membangun tenda di depan gerbang belakang gedung DPR.
Di titik lain, belasan anggota Brimob melakukan patroli menggunakan sepeda motor di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Mereka dilengkapi senjata.
RUU TNI Menuju Pengesahan
Komisi I DPR RI telah menyepakati rancangan undang-undang ini untuk dibawa ke rapat paripurna, setelah pertemuan pleno dengan pemerintah pada Selasa (18/3/2025). Dalam rapat itu, delapan fraksi menyatakan setuju agar revisi UU TNI segera disahkan.
Namun, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyebut belum dapat memastikan apakah RUU ini benar-benar akan disahkan hari ini.
"Mungkin saja (RUU TNI disahkan hari ini). Tapi saya belum tahu pasti acara paripurnanya," ujarnya dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyatakan tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan.
Menurutnya, seluruh fraksi telah menyepakati isi revisi ini, dan tidak ada lagi perdebatan yang menghambat proses legislasi.
Dave menegaskan bahwa aturan baru ini justru akan semakin membatasi peran militer dalam ranah sipil.
"Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," katanya.
Selanjutnya: BEI Pantau Pergerakan Saham ITMA dan SHIP, Tetapkan Status UMA
Menarik Dibaca: Resep Kentang Mustofa Manis Gurih, Ini Rahasianya agar Tidak Gampang Melempem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News