kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

DPR: Presiden harus hormati putusan MK


Kamis, 23 September 2010 / 14:58 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan seharusnya presiden segera memberhentikan Hendarman sebagai Jaksa Agung pascaputusan tersebut.

Sebab, Pramono mengatakan, MK merupakan lembaga tinggi negara yang tertinggi soal konstitusi. Menurut Pramono, bila keputusan MK masih diperdebatkan seperti yang dilakukan oleh beberapa staf presiden lainnya maka bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan pemerintahan SBY terhadap undang-undang. “Seharusnya tidak perlu berdebat lagi,” ujarnya, Kamis (23/9).

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Dia bilang, tindakan istana yang tidak patuh dengan putusan MK membuat gonjang-ganjing baru di sistem pemerintahaan. Bambang khawatir jika Presiden juga tidak mau tunduk dan patuh pada putusan MK hal ini bisa mengarah ke impeachment. “Karena Presiden sudah melanggar konstitusi jika tidak mematuhi putusan MK,” kata Bambang.

Kemarin, MK memutuskan Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung. Namun, pemerintah menafsirkan berbeda atas putusan tersebut. Melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, pemerintah menyatakan Hendarman masih Jaksa Agung yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×