kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

DPR: Presiden harus hormati putusan MK


Kamis, 23 September 2010 / 14:58 WIB
DPR: Presiden harus hormati putusan MK


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan seharusnya presiden segera memberhentikan Hendarman sebagai Jaksa Agung pascaputusan tersebut.

Sebab, Pramono mengatakan, MK merupakan lembaga tinggi negara yang tertinggi soal konstitusi. Menurut Pramono, bila keputusan MK masih diperdebatkan seperti yang dilakukan oleh beberapa staf presiden lainnya maka bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan pemerintahan SBY terhadap undang-undang. “Seharusnya tidak perlu berdebat lagi,” ujarnya, Kamis (23/9).

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Dia bilang, tindakan istana yang tidak patuh dengan putusan MK membuat gonjang-ganjing baru di sistem pemerintahaan. Bambang khawatir jika Presiden juga tidak mau tunduk dan patuh pada putusan MK hal ini bisa mengarah ke impeachment. “Karena Presiden sudah melanggar konstitusi jika tidak mematuhi putusan MK,” kata Bambang.

Kemarin, MK memutuskan Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung. Namun, pemerintah menafsirkan berbeda atas putusan tersebut. Melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, pemerintah menyatakan Hendarman masih Jaksa Agung yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×