kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR: Presiden harus hormati putusan MK


Kamis, 23 September 2010 / 14:58 WIB
DPR: Presiden harus hormati putusan MK


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan seharusnya presiden segera memberhentikan Hendarman sebagai Jaksa Agung pascaputusan tersebut.

Sebab, Pramono mengatakan, MK merupakan lembaga tinggi negara yang tertinggi soal konstitusi. Menurut Pramono, bila keputusan MK masih diperdebatkan seperti yang dilakukan oleh beberapa staf presiden lainnya maka bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan pemerintahan SBY terhadap undang-undang. “Seharusnya tidak perlu berdebat lagi,” ujarnya, Kamis (23/9).

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Dia bilang, tindakan istana yang tidak patuh dengan putusan MK membuat gonjang-ganjing baru di sistem pemerintahaan. Bambang khawatir jika Presiden juga tidak mau tunduk dan patuh pada putusan MK hal ini bisa mengarah ke impeachment. “Karena Presiden sudah melanggar konstitusi jika tidak mematuhi putusan MK,” kata Bambang.

Kemarin, MK memutuskan Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung. Namun, pemerintah menafsirkan berbeda atas putusan tersebut. Melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, pemerintah menyatakan Hendarman masih Jaksa Agung yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×