Reporter: Dian Pitaloka | Editor: Test Test
JAKARTA. Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi VII DPR resmi memilih 8 dari 16 calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu (24/9). Delapan orang tersebut mewakili industri, badan teknologi, lingkungan hidup dan juga konsumen. Pembentukan DEN sejalan dengan amanat pasal 12 UU No 20 tahun 2007 tentang Energi.
Pemilihan dilakukan lewat pemungutan suara. Dari 51 anggota Komisi VII, hanya tiga orang yang tak ikut memilih. Agusman Effendi, mewakili unsur konsumen, mendapat suara terbanyak (48 suara). Berikutnya Widjajono Partowidagdo (44 suara), Rinaldi Dalimi (42 suara), Mantan Direktur Transmisi dan Distribusi PLN Herman Darnel Ibrahim (38 suara), Mantan Dirut PLN Eddie Widiono (38 suara), Tumiran (36 suara), Mukhtasor (35 suara), dan Herman Agustiana (26 suara).
Dewan energi Nasional ini diketuai oleh Presiden. Adapun Wakil Presiden menjabat wakil ketua, dan Menteri ESDM sebagai ketua harian. Bersama tujuh menteri di bidang ekonomi, delapan anggota DEN ini bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi. Tugas utama DEN adalah membangun suatu kebijakan energi nasional yang komprehensif, dan memantau pelaksanaan kebijakan energi nasional.
Pemilihan anggota DEN sejatinya tak berlangsung mulus. Oleh beberapa fraksi, hasil dari pemungutan suara ini tidak langsung segera disahkan ke sidang paripurna. Mereka beralasan Peraturan Presiden No 26 tahun 2008, tentang Pembentukan Dewan energi nasional, dan tata cara penyaringan calon Dewan Energi Nasional, bertentangan dengan UU no 30 tahun 2007 tentang Energi. Perpres tersebut dianggap mengebiri independensi anggota Dewan Energi Nasional.
Fraksi PDI-P dan Fraksi PKS mempermasalahkan payung hukum itu. Kedua fraksi ini menilai Perpres, selain tidak sekuat undang-undang, juga masih membuka peluang terjadinya rangkap jabatan. Padahal, anggota DEN diharapkan bersikap independen.
Yang dipermasalahkan adalah pasal 11 ayat 2 dan pasal 14 ayat 1 dan 2. Pada pasal 11 menyebut keanggotaan kelompok kerja DEN adalah pejabat struktural eselon 1. Sementara pasal 14 ayat 1 dan 2 membolehkan anggota DEN tetap memangku jabatan sebelum ia diangkat menjadi DEN. "Kami minta Pemerintah untuk merevisi Perpres tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Wahyudin Munawir dari Fraksi PKS
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII Airlangga Hartarto (Fraksi Golkar) memutuskan hasil pemungutan tetap dianggap sah. Tapi proses berikutnya menunggu tindak lanjut Presiden dalam merubah Peraturan Presiden No 26 tahun 2008. Oleh karena itu, setelah Lebaran nanti , Komisi VII akan memanggil Menteri untuk mengurus masalah tersebut. Setelah semua clear, baru kemudian dibawa ke Badan Musyawarah. "Kami tidak akan membawanya ke sidang paripurna jika pemerintah belum menyelesaikannya," kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News