kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

DPR: Penyederhanaan Rupiah Harus Lewat Undang-Undang


Rabu, 04 Agustus 2010 / 17:09 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penyederhanaaan mata uang alias redenominasi ternyata memang ribet. Selain kondisi ekonomi harus stabil, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta langkah penyederhanaan rupiah itu harus lewat undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis bilang, redenominasi rupiah membutuhkan aturan yang jelas sebab melibatkan aset negara. “Sebab, ini rawan terjadinya moral hazard dengan timbulnya spekulan,” kata Harry, Rabu (4/8).

Nah, dengan adanya undang-undang, Harry mengatakan bisa mengatur sanksi pidana bagi yang melanggarnya. “Kalau hanya dengan kebijakan Bank Indonesia, mereka tidak berwenang memberikan sanksi pidana,” kata Harry.

Masalahnya, kalangan DPR selaku pembuat undang-undang belum tentu setuju dengan wacana redenominasi ini. Harry mengaku dia dan teman-teman di parlemen banyak tidak setuju. “Bank Indonesia belum bisa mengedarkan uang secara merata, makanya ada perbedaan nilai mata uang antar satu daerah dengan daerah lain,” kata Harry.

Selain itu, kalangan pemerintah juga tidak sependapat dengan wacana tersebut. Mulai dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, hingga Wakil Presiden Boediono mengatakan wacana redenominasi ini perlu kajian lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×