kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DPR: Penyederhanaan Rupiah Harus Lewat Undang-Undang


Rabu, 04 Agustus 2010 / 17:09 WIB
DPR: Penyederhanaan Rupiah Harus Lewat Undang-Undang


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penyederhanaaan mata uang alias redenominasi ternyata memang ribet. Selain kondisi ekonomi harus stabil, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta langkah penyederhanaan rupiah itu harus lewat undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis bilang, redenominasi rupiah membutuhkan aturan yang jelas sebab melibatkan aset negara. “Sebab, ini rawan terjadinya moral hazard dengan timbulnya spekulan,” kata Harry, Rabu (4/8).

Nah, dengan adanya undang-undang, Harry mengatakan bisa mengatur sanksi pidana bagi yang melanggarnya. “Kalau hanya dengan kebijakan Bank Indonesia, mereka tidak berwenang memberikan sanksi pidana,” kata Harry.

Masalahnya, kalangan DPR selaku pembuat undang-undang belum tentu setuju dengan wacana redenominasi ini. Harry mengaku dia dan teman-teman di parlemen banyak tidak setuju. “Bank Indonesia belum bisa mengedarkan uang secara merata, makanya ada perbedaan nilai mata uang antar satu daerah dengan daerah lain,” kata Harry.

Selain itu, kalangan pemerintah juga tidak sependapat dengan wacana tersebut. Mulai dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, hingga Wakil Presiden Boediono mengatakan wacana redenominasi ini perlu kajian lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×