kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

BPKH Pastikan Jemaah Haji Khusus Terima Nilai Manfaat, Bukan Hanya Setoran


Jumat, 09 Januari 2026 / 19:30 WIB
BPKH Pastikan Jemaah Haji Khusus Terima Nilai Manfaat, Bukan Hanya Setoran
ILUSTRASI. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) (DOK/Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH))


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji khusus.

BPKH memastikan pengembalian dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah tidak hanya mencakup setoran awal dan setoran pelunasan, tetapi juga nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.

Berdasarkan data terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar US$ 685,45.

Baca Juga: Membedah Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Sementara itu, jemaah yang saat ini masih berada dalam daftar tunggu (waiting list) rata-rata telah menerima NMVA sekitar US$ 268,65, dan nilai tersebut berpotensi terus bertambah seiring waktu.

BPKH juga mencatat, jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji berpeluang menerima nilai manfaat yang lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu, seiring dengan besaran dana yang dikelola dan perbedaan masa pengelolaan.

Nilai Manfaat Merupakan Hak Penuh Jemaah

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa nilai manfaat dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak mutlak jemaah.

“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar US$ 8.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, mekanisme pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan berpihak pada kepentingan jemaah.

Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat Membengkak, Namun Daya Dorong ke Ekonomi Dinilai Terbatas

Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa dari sisi tata kelola dan akuntansi, nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah.

“BPKH memastikan seluruh hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan dan disalurkan secara tepat kepada para pemilik dana,” ujarnya.

Untuk menjamin transparansi, BPKH juga membuka akses bagi jemaah untuk memantau saldo dan NMVA secara mandiri melalui BPKH Apps.

Selanjutnya: Membedah Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Menarik Dibaca: 5 Makanan Sehari-hari yang Bisa Bikin Tekanan Darah Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×