kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta insentif pajak di massa pandemi harus tepat sasaran


Kamis, 25 Februari 2021 / 07:50 WIB
DPR minta insentif pajak di massa pandemi harus tepat sasaran
ILUSTRASI. Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menginginkan regulasi insentif pajak yang diputuskan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini harus dipastikan tepat sasaran.

Jika tidak diterapkan dengan tepat, maka negara akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia dan kehilangan potensi pemasukan yang besar.

“Yang ingin saya tekankan adalah bahwa insentif yang diberikan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran," kata Junaidi dalam keterangan resminya, Rabu (24/2021).

Ia berharap fenomena obral tarif tebusan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak terjadi.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan pemberian insentif pajak harus menerapkan skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan baik vertikal maupun horizontal dan prinsip kelayakan.

Baca Juga: Selain DP rumah 0 persen, ini keringanan pajak untuk sektor properti

“Seharusnya kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan pada mana yang lebih penting yang harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak seharusnya diberikan," jelas wakil rakyat dapil Lampung II itu.

Adapun Insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021.

Insentif akan diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.

Secara rinci, anggaran insentif usaha dalam bentuk perpajakan dialokasikan sebesar Rp 53,9 triliun. Dana tersebut diperuntukkan untuk PPh 21 DTP sebesar Rp 5,78 triliun, pembebasan PPh 22 Impor sebesar Rp 13,08 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 mencapai Rp 19,71 triliun, PPnBM DTP kendaraan bermotor sebesar Rp 2,99 triliun, dan insentif lainnya sebesar Rp 12,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×