kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR minta beleid KHL diubah


Selasa, 09 Oktober 2012 / 20:55 WIB
DPR minta beleid KHL diubah
ILUSTRASI. Jangan takut, ibu menyusui aman mendapatkan vaksin Covid, cek syarat-syaratnya ini.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan baru terkait polemik upah murah, praktik kerja alih daya dan jaminan sosial bagi buruh. DPR menilai, ketidaktegasan pemerintah dalam menangani problem perburuhan tersebut memicu eskalasi aksi buruh belakangan ini.

Kesimpulan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dengan serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional, kemarin (8/10). Dua hal paling disoroti dalam rapat tersebut menyangkut soal komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dan praktik outsourcing.

Nah, khusus soal KHL, Komisi IX DPR meminta pemerintah merevisi lagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13/2012, yang menetapkan jumlah komponen KHL tahun depan sebanyak 60 item. DPR menilai item KHL perlu ditambah sehingga upah buruh bisa naik. "KHL harus direvisi. Definisi hidup layak pekerja lajang dan berkeluarga sekarang sudah jelas berbeda," ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP.

Selain KHL, Komisi IX DPR juga meminta pemerintah memperbaiki aturan outsourcing lantaran implementasinya tak sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan.

Terkait masalah outsourcing ini, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnakertrans, Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, Kamis nanti (11/10), Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional akan menggelar sidang pleno membahas soal ini.

Rapat ini untuk merumuskan revisi Permenakertrans 101/2004 dan Permenakertrans 220/2004 tentang izin penyedia jasa pekerja dan syarat pengalihan pekerjaan ke perusahaan lain. "Pleno untuk membuat draf permen baru yang mengatur outsourcing," katanya.

Misalnya, akan ada kepastian bagi buruh alih daya memperoleh tunjangan hari raya, cuti dan jaminan sosial. "Periode izin outsourcing juga dipangkas dari lima tahun jadi tiga tahun," imbuh Ruslan.

Muhammad Rusdi, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik upaya pemerintah menertibkan praktik outsourcing. "Sebab, di perusahaan milik pemerintah pun masih banyak digunakan pekerja alih daya," ungkapnya.
Nah, untuk mengawasi masalah perburuhan ini, Komisi IX DPR juga bersepakat membentuk panitia kerja (panja) soal outsourcing dan upah murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×