Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengakui sering terjadi ketidaksesuai jenis pekerjaan dalam sistem outsourcing. Karena itu, Kemenakertrans akan segera mengatur jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan dalam peraturan menteri yang baru.
Staf Khusu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, peraturan yang baru ini akan menentukan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Pekerjaan itu yakni security, cleaning service, tenaga katering, transportasi dan pekerja di sektor perminyakan dan pertambangan.
Kemenakertrans baru akan mensosialisasikan draf tersebut. "Nanti akan dijabarkan secara detail apa yang menjadi tugas pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha, dan juga pekerja," kata Dita, Rabu (3/10).
Dita mengaku telah meminta seluruh bupati dan gubernur memverifikasi seluruh perusahaan outsoucing sejak Mei 2012 lalu. Menurutnya, izin perusahaan outsourcing itu bisa dicabut bila ada pelanggaran. "Pemerintah tidak mentolerir proses outsourcing yang membuat buruh semakin susah. Caranya adalah dengan dilakukan pengetatan dari segi kelembagaan, izin operasional perusahaan, serta jenis pekerjaannya," lanjutnya.
Dita sendiri bersikukuh sistem outsourcing diperbolehkan oleh undang-undang. Sehingga, dia menyatakan, pemerintah tak bisa melarang sesuatu yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Seperti diketahui, buruh di berbagai daerah berunjuk rasa menolak sistem outsourcing. Mereka menuntut sistem tersebut dihapus. Selain itu, aksi buruh ini juga menuntut upah layak dan jaminan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News