Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sejumlah perwakilan buruh mendatangi Komisi IX DPR. Mereka mengeluhkan sistem outsourcing dan upah murah kepada para politisi Senayan itu.
Dalam rapat itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi meminta praktik outsourcing seharusnya dihapuskan dan bukan diatur. Dia menyatakan, sedikitnya ada 942 perusahaan outsourcing yang mudah memiliki izin dan kantornya pun tidak jelas. "Kami ingin moratorium penerimaan pekerja outsorcing segera dilakukan," katanya, Senin (8/10).
Begitu juga upah murah. Rusdi menyatakan, upah yang berdasarkan 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) belum cukup. Dia mengatakan, ada sekitar 40 komponen lagi yang belum dimasukkan dalam perhitungan upah.
Dia juga menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah tidak memenuhi KHL. Sebagai contoh UMP di Jakarta sebesar Rp 1,5 juta per bulan jelas tidak bisa dinyatakan layak, bahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Cilacap hanya Rp 700.000 perbulan. "Bagaimana pekerja bisa punya daya beli jika upahnya tak layak," tambahnya.
Menurutnya upah layak bukan ditentukan berapa banyak KHL yang dimasukkan tapi seberapa besar daya beli pekerja yang muaranya adalah kemajuan industri. Fakta yang berkembang dan KSPI amati bahwa sejak tahun 2000-2012 kenaikan upah pekerja rata-rata hanya Rp 40.000-Rp 80.000. "Sangat terlihat bahwa tidak ada keadilan dari negara dalam memperlakukan rakyatnya yang menjadi pekerja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News