kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah tegaskan stop outsourcing


Kamis, 04 Oktober 2012 / 20:35 WIB
Pemerintah tegaskan stop outsourcing
ILUSTRASI. Air lemon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah menegaskan menghentikan sistem kerja alih daya alias outsourcing. Kebijakan ini harus diterapkan sesegera mungkin. 

"Outsourcing tidak boleh, ya distop. Ini harus tahun ini dijalankan," kata Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Kamis (4/10). 

Hal ini sebagaimana amanat dalam UU No.13 tentang Ketenagakerjaan yang pada Januari 2012, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi buruh menghapuskan sistem outsourcing. 

Hanya ada 5 bidang pekerjaan yang masih boleh menggunakan tenaga outsourcing. Lima bidang pekerjaan itu adalah cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.

Hatta menuturkan yang boleh berlaku yakni sistem kerja kontrak. Misalnya bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga tambahan yang sifatnya sementara. 

Sebagai informasi, imbas dari aksi unjuk rasa nasional buruh di 21 provinsi kemarin. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta Kepala Daerah menertibkan sistem outsourcing untuk jenis pekerjaan inti, yang akan dihentikan secara bertahap sehingga pola ini nantinya boleh untuk jenis kerja tambahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×