kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Pemerintah tegaskan stop outsourcing


Kamis, 04 Oktober 2012 / 20:35 WIB
Pemerintah tegaskan stop outsourcing
ILUSTRASI. Air lemon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah menegaskan menghentikan sistem kerja alih daya alias outsourcing. Kebijakan ini harus diterapkan sesegera mungkin. 

"Outsourcing tidak boleh, ya distop. Ini harus tahun ini dijalankan," kata Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Kamis (4/10). 

Hal ini sebagaimana amanat dalam UU No.13 tentang Ketenagakerjaan yang pada Januari 2012, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi buruh menghapuskan sistem outsourcing. 

Hanya ada 5 bidang pekerjaan yang masih boleh menggunakan tenaga outsourcing. Lima bidang pekerjaan itu adalah cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.

Hatta menuturkan yang boleh berlaku yakni sistem kerja kontrak. Misalnya bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga tambahan yang sifatnya sementara. 

Sebagai informasi, imbas dari aksi unjuk rasa nasional buruh di 21 provinsi kemarin. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta Kepala Daerah menertibkan sistem outsourcing untuk jenis pekerjaan inti, yang akan dihentikan secara bertahap sehingga pola ini nantinya boleh untuk jenis kerja tambahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×