kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tegaskan stop outsourcing


Kamis, 04 Oktober 2012 / 20:35 WIB
Pemerintah tegaskan stop outsourcing
ILUSTRASI. Air lemon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah menegaskan menghentikan sistem kerja alih daya alias outsourcing. Kebijakan ini harus diterapkan sesegera mungkin. 

"Outsourcing tidak boleh, ya distop. Ini harus tahun ini dijalankan," kata Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Kamis (4/10). 

Hal ini sebagaimana amanat dalam UU No.13 tentang Ketenagakerjaan yang pada Januari 2012, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi buruh menghapuskan sistem outsourcing. 

Hanya ada 5 bidang pekerjaan yang masih boleh menggunakan tenaga outsourcing. Lima bidang pekerjaan itu adalah cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.

Hatta menuturkan yang boleh berlaku yakni sistem kerja kontrak. Misalnya bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga tambahan yang sifatnya sementara. 

Sebagai informasi, imbas dari aksi unjuk rasa nasional buruh di 21 provinsi kemarin. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta Kepala Daerah menertibkan sistem outsourcing untuk jenis pekerjaan inti, yang akan dihentikan secara bertahap sehingga pola ini nantinya boleh untuk jenis kerja tambahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×