Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah bisa bernafas lega. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak akan selesai pada Juni 2016.
Menurut ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supi, RUU Tax Amnesty tidak akan melewati Juni lantaran substansi beleid ini akan digunakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau RAPBN-P 2016.
Dalam RAPBN-P yang diajukan, pemerintah memasukan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun, yang berasal dari pelaksanaan tax amnesty. Jadi, kalau pembahasan terlalu lama, dikhawatirkan target penerimaan tidak tercapai.
Apalagi, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi, pemerintah perlu waktu paling tidak satu bulan untuk mengimplementasikannya. Pasalnya, pemerintah perlu waktu untuk membuat kebijakan turunan atau teknisnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, hitungan tambahan penerimaan negara tersebut menggunakan asumsi pemberlakuan pengampunan pajak enam bulan, dari Juli hingga akhir Desember 2016.
Dalam pembahasan, berbagai fraksi di DPR mengusulkan, tax amnesty berlaku paling tidak satu tahun. Namun, Dirjen Pajak Ken berpendapat, pemberlakuan tax amnesty satu tahun terlalu lama dan tidak akan menarik lagi.
Nah, jika hal itu terjadi, maka bisa saja kebijakan tax amnesty dilaksanakan lebih lama. Salah satu pertimbangan yang tengah dibahas, tax amnesty bisa berlangsung paling tidak hingga waktu penyampaian SUrat Pemberitahuan (SPT) tahunan, yaitu April 2017 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News