CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.728   -29,00   -0,17%
  • IDX 8.399   -20,58   -0,24%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 845   -3,45   -0,41%
  • ISSI 293   -0,78   -0,26%
  • IDX30 440   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 510   -4,10   -0,80%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 141   -1,36   -0,96%

DPR pertanyakan potensi Tax Amnesty di APBN 2016


Senin, 06 Juni 2016 / 15:18 WIB
DPR pertanyakan potensi Tax Amnesty di APBN 2016


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI mempertanyakan dampak kebijakan pengampunan pajak terhadap penerimaan negara. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Bappenas dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty akan menambah penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun. Hal itu dinilai akan memberikan risiko fiskal yang besar, jika target tax amnesty tidak sesuai dengan perkiraan.

Salah satu anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Mechias Markus Mekeng mengaku belum yakin dengan target penerimaan pajak dari tax amnesty itu. "Yang bahaya, kalau ekspektasi penerimaan itu tidak terjadi," ujarnya, Senin (6/6) di Jakarta.

Lebih lanjut, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Andreas Eddy Susetyo bilang, dengan memasukan target penerimaan tax amnesty saja defisit anggaran melebar jadi 2,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Nah, bila target tax amnesty tidak tercapai maka defisit terancam lebih lebar lagi.

Ia juga mengkritisi, pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang belum tepat. Masih ada K/L yang malah mendapatkan tambahan anggaran untuk hal yang tidak terlalu mendesak.

Oleh karenanya, Ia meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menyiapkan langkah antisipasi atas risiko fiskal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×