kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.454   0,00   0,00%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Jokowi diminta turun tangan soal RUU Tax Amnesty


Senin, 06 Juni 2016 / 14:57 WIB
Jokowi diminta turun tangan soal RUU Tax Amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo diminta turut ambil sikap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty yang saat ini masih di bahas oleh Panja Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan RUU tersebut tak menujukkan tanda-tanda penyelesaian.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penyelesaian yang terburu-buru menimbulkan celah moral hazard. Namun, penyelesaian yang bertele-tele juga menciptakan ketidakpastian.

Hingga saat ini, pembahasan RUU tersebut lanjut dia, telah memasuki minggu ketiga dan belum menunjukkan tanda-tanda pembahasan substansi secara mendasar.

Hal tersebut dikhawatirkan mengarah kepada ketidakpastian baru yang memperburuk keadaan.

Ia juga mengatakan, semua pihak kini menunggu kepastian Tax Amnesty. Wajib pajak menunggu kepastian untuk dapat merespon kebijakan ini dengan pengambilan keputusan bisnis yang tepat. Sementara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga dibebani target penerimaan yang sangat tinggi.

"Mencermati sangat cairnya pembahasan termasuk bertele-telenya rapat Panja dan beragamnya aspirasi tiap fraksi, perlu segera disikapi dan diambil langkah penting oleh Presiden," kata Prastowo dalam keterangan resminya, Senin (6/6).

Menurutnya, Presiden perlu segera mengambil alih kendali pembahasan RUU tersebut dengan melakukan konsolidasi dan diskursus bersama para ketua umum partai politik, ketua DPR, ketua fraksi, asosiasi usaha, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil.

Prastowo juga mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu menempatkan Tax Amnesty dalam konteks reformasi perpajakan sehingga pada saat bersamaan pemerintah dan DPR berkomitmen untuk merevisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan agar lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×