CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.923   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Bungkam data Wajib Pajak di panja Tax Amensty


Senin, 06 Juni 2016 / 20:36 WIB
 Bungkam data Wajib Pajak di panja Tax Amensty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak masih berjalan alot di tingkat Panja. Padahal, jika mengacu pada agenda kegiatan Komisi XI pada masa sidang kali ini, konsinyering RUU tax amnesty harus tuntas Rabu (8/6).

Tetapi, hingga saat ini, pembahasan masih berputar pada masalah ruang lingkup dan definisi. Bahkan, menurut Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir, baru dua pasal yang dibahas dalam konsinyering. Padahal, ada sekitar 27 pasal dalam beleid pengampunan pajak ini.

Achmad mengakui, pembahasan belum masuk ke substansi mengenai tarif uang tebusan, atau mekanisme repatriasi.

"Pembahasan baru sebatas pasal ruang lingkup saja," kata Achmad, Senin (6/6) di Jakarta.

Dia menjelaskan, di tahap ini, panja berlangsung tertutup karena terkait data Wajib Pajak (WP). Sehingga, tidak semua orang boleh mengetahuinya.

Namun, menurut seorang sumber yang berada di lingkungan Panja, pemerintah tidak mau blak-blakan soal data yang digunakan kepada anggota Panja lainnya, termasuk, data Wajib Pajak yang sudah dibidik pemerintah.

Ia yakin, pemerintah sudah memiliki data wajib pajak, sehingga berani memasanag target penerimaan pajak dari tax amnesty hingga Rp 165 triliun.

"Jika tidak demikian, mana berani pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016, yang memasukan potensi penerimaan tax amnesty sebagai base line," katanya.

Menurut sumber tersebut, data mengenai wajib pajak ini hanya diketahui secara persis oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Bahkan, data itulah yang akan dijadikan senjata pemerintah untuk memaksa WP yang selama ini menyimpan harta di luar negeri, untuk ikut tax amnesty.

Beberapa waktu lalu, Ken terpaksa harus dicopot dari posisinya sebagai ketua Panja mewakili pemerintah gara-gara meminta anggota Panja lainnya untuk segera menyetujui beleid ini. Menurut dia, Ken menjanjikan imbalan data sepuluh WP besar.

Hal ini telah dibantah Ken. Dia bilang, hanya merespon pertanyaan anggota panja, terkait data tax amnesty. Menurutnya, tidak mungkin data WP potensial disebarkan, karena ini akan berpengaruh apda strategi pemerintah mengejar target penerimaan pajak.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×