kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

DPR Dukung Kebijakan Pemda Bisa Pinjam Uang ke Pusat, Namun Harus Transparan


Selasa, 28 Oktober 2025 / 20:02 WIB
DPR Dukung Kebijakan Pemda Bisa Pinjam Uang ke Pusat, Namun Harus Transparan
ILUSTRASI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung.

Baca Juga: Pemda Bisa Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat, Begini Kata Purbaya

Sejalan dengan itu, kebijakan tersebut memberi peluang bagi Pemda dan korporasi negara untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur. Skema ini menurutnya akan mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini sering terkendala akses pendanaan komersial.

“Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika Pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional,” jelasnya.

Baca Juga: Pemda Diizinkan Berutang kepada Pemerintah Pusat, Batas Pinjaman Sedang Dihitung!

Meski demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya.

Ia memastikan Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang, prinsip kehati-hatian (prudence), serta kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity).

“Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misbahkun juga berharap, penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong BUMN dan BUMD lebih ekspansif dalam menjalankan mandat pembangunan nasional.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Sistem Baru Percepatan Belanja TKD untuk Pemda Mulai Tahun Depan

Selanjutnya: Dana Asing Masih Keluar, tapi Potensi Capital Inflow ke IHSG Masih Terbuka Lebar

Menarik Dibaca: 6 Cara Bisnis Parfum untuk Pemula biar Cepat Cuan, Catat ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×