kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR bantah lemah dalam mengawasi SKK Migas


Kamis, 15 Agustus 2013 / 13:19 WIB
DPR bantah lemah dalam mengawasi SKK Migas
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada pebalap tim Red Bull KTM, Miguel Oliviera yang menjadi juara pada balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika, NTB (20/3/2022)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie membantah dugaan kasus suap yang membelit Rudi Rubiandini menunjukkan kelemahan pengawasan Komisi VII DPR sebagai mitra kerja Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurut Marzuki, sebetulnya tugas Komisi VII DPR adalah melakukan pengawasan apakah kegiatan SKK Migas sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sedangkan kasus Rudi ini kan berupa penyimpangan kewenangan," kata Marzuki saat dijumpai KONTAN di Gedung DPR, Kamis, (15/8).

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menambahkan, ada tiga langkah penting agar kasus Rudi tidak terulang di berbagai lembaga negara.

"Pertama, harus bangun sistem pengambilan keputusan yang tidak bertumpu satu orang. Kedua, tempatkan SDM yang tepat di poisisi tepat. Ketiga, bangun praktik kerja yang sehat," kata Marzuki.

Sebagaimana diketahui, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu dini hari, (14/8).

Rudi diduga menerima suap US$ 400.000 dari Kernel Oil, perusahaan asal Amerika Serikat. Posisi Rudi digantikan sementara oleh Johanes Widjornako yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala SKK Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×