kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK tetap yakin uang suap berasal dari Simon


Kamis, 15 Agustus 2013 / 12:11 WIB
KPK tetap yakin uang suap berasal dari Simon
ILUSTRASI. Denni Mappa, pengusaha?mobil PCR keliling SpeedLab Indonesia.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menanggapi santai pembelaan bos PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya.

Sebelumnya, melalui Junimart Girsang, kuasa hukumnya, Simon menegaskan perusahaannya tak terkait dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas.

Bahkan, ia mengaku sama sekali tak mengenai Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, KPK tetap berkeyakinan uang yang diterima oleh Kepala SKK Miga Rudi Rubiandini berasal dari Simon.

"Kami melakukan tangkap tangan yang kemarin itu tentu berdasarkan adanya bukti-bukti bahwa ada penyelenggara negara yang kita ketahui dari SKK Migas, diduga menerima uang suap yang berasal dari S (Simon)," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Kamis (15/8).

Johan mempersilakan kalau Simon mempunyai persepsi sendiri mengenai penangkapannya kemarin. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui Simon merupakan perantara.

Johan meyakini, penyidik KPK mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam proses penyuapan yang diduga dilakukan bos PT KOPL itu. "Nanti kita buktikan di pengadilan," tegasnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×