kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

KPK tetap yakin uang suap berasal dari Simon


Kamis, 15 Agustus 2013 / 12:11 WIB
KPK tetap yakin uang suap berasal dari Simon
ILUSTRASI. Denni Mappa, pengusaha?mobil PCR keliling SpeedLab Indonesia.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menanggapi santai pembelaan bos PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya.

Sebelumnya, melalui Junimart Girsang, kuasa hukumnya, Simon menegaskan perusahaannya tak terkait dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas.

Bahkan, ia mengaku sama sekali tak mengenai Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, KPK tetap berkeyakinan uang yang diterima oleh Kepala SKK Miga Rudi Rubiandini berasal dari Simon.

"Kami melakukan tangkap tangan yang kemarin itu tentu berdasarkan adanya bukti-bukti bahwa ada penyelenggara negara yang kita ketahui dari SKK Migas, diduga menerima uang suap yang berasal dari S (Simon)," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Kamis (15/8).

Johan mempersilakan kalau Simon mempunyai persepsi sendiri mengenai penangkapannya kemarin. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui Simon merupakan perantara.

Johan meyakini, penyidik KPK mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam proses penyuapan yang diduga dilakukan bos PT KOPL itu. "Nanti kita buktikan di pengadilan," tegasnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×