Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Peristiwa tangkap tangan Kepala (non aktif) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/8) kemarin, masih menyisakan berbagai spekulasi.
Pertanyaan sederhana adalah benarkah Rudi bermain sendiri dalam kasus dugaan suap tender minyak mentah yang melibatkan Kernel Oil? Entahlah. Namun, sejumlah kalangan meragukan hal tersebut.
Kurtubi, Pengamat Energi menilai, dalam tender penjualan minyak mentah negara, di mana SKK Migas sebagai lembaga penyelenggara tender, kecil kemungkinan hal ini tidak melibatkan sejumlah pihak.
Alasannya, SKK Migas adalah lembaga negara yang terstruktur. Apalagi, sekarang SKK Migas punya Ketua Komisi Pengawas yang diemban oleh Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Ketua Pengawas harus mengetahui proses tender dari awal. Artinya, semua persetujuan dalam proses tender itu harus diketahui oleh pihak ‘kanan kiri’ dan ‘atas bawah’,” kata Kurtubi kepada KONTAN saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (15/8).
Karena itu, Kurtubi mengaku heran, jika Ketua Pengawas SKK Migas membantah mengenal Kernel Oil, trader minyak asal Singapura yang diduga memberikan suap US$ 400.000 kepada Rudi.
KPK harus periksa Jero Wacik
Menurut Kurtubi, kalau Jero mengaku tidak tahu-menahu kasus suap Rudi dan tidak mengenal Kernel Oil, berarti dia tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagai Ketua Pengawas SKK Migas.
Jika demikian, hal itu sama saja membiarkan Rudi sebagai Kepala SKK Migas menentukan semua proses kebijakan yang ada di lembaga tersebut.
Padahal, kebijakan Ketua Komisi Pengawas SKK Migas akan ikut menentukan untung atau ruginya penerimaan negara dari hasil tender penjualan minyak.
Tetapi, bagaimana jika Rudi tidak memberikan laporan tender tersebut ke Jero Wacik selaku atasannya di SKK Migas? Menurut Kurtubi, hal ini menjadi tantangan KPK untuk mengungkapnya.
“Ya KPK juga harus memeriksa Jero Wacik. Apakah benar dia tidak mendapat laporan dari Rudi soal adanya tender minyak mentah itu? Atau tanya ke Rudi, sudahkah dia melaporkan proses tender itu kepada Jero? Jadi, harus dibuktikan siapa yang benar, Rudi atau Jero?” papar Kurtubi.
Celah skandal suap
Menurut Kurtubi, celah skandal suap dan korupsi yang terjadi di SKK Migas disebabkan lembaga pengganti BP Migas itu tidak memiliki kemampuan sendiri dalam menjual minyak negara.
Pasalnya, SKK Migas adalah sebuah badan negara yang bukan berbentuk perusahaan (persero). Artinya, untuk menjual minyak negara, SKK Migas harus mengandalkan pihak ketiga melalui lelang tender.
“Ini yang menjadi celah korupsi. Peserta lelang jelas ingin memenangkan tender dengan berbagai cara, termasuk menyuap Rudi sebagai Kepala SKK Migas,” imbuh Kurtubi.
Pun demikian, Kurtubi memahami alasan tersebut. Soalnya, lanjut dia, perputaran uang di bisnis penjualan minyak mentah bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Bukan mustahil, lanjut dia, dugaan suap yang dilakukan Kernel Oil adalah untuk memenangkan tender penjualan minyak mentah yang dikelola SKK Migas.
Setelah menang tender, Kernel Oil akan menekan harga minyak yang ditentukan SKK Migas serendah mungkin. Lalu mereka menjual minyak itu dengan harga tinggi di pasar spot untuk meraup keuntungan.
“Selang sehari saja harga minyak di pasar spot bisa berubah US$ 3 per barel. Di situlah, penjualan minyak mentah bisa mendatangkan keuntungan miliaran rupiah,” beber Kurtubi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News