kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.695   -18,00   -0,11%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

KPK mulai membidik petinggi Kementerian ESDM?


Kamis, 15 Agustus 2013 / 12:57 WIB
KPK mulai membidik petinggi Kementerian ESDM?
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di BNI Digital Branch Jakarta, Senin (7/3).Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/03/2022.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu malam (14/8) telah melakukan penggeledahan di kantor Kesekjenan Kementerian ESDM.

Menurut Juru  Bicara KPK Johan Budi, penggeledahan itu dilakukan penyidik terkait dugaan adanya barang bukti kasus suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini.

"Jadi di tempat yang kami geledah itu diduga oleh penyidik KPK, ada jejak jejak tersangka yang masih tersisa (yaitu) berupa bukti-bukti," kata Johan di kantornya, Rabu (15/8). Johan yakin, barang bukti yang ditemukan penyidik dapat membantu mengembangkan kasus Rudi.

Saat ditanya ke mana arah pengembangan penyidikan tersebut, Johan memastikan, hal itu akan dilakukan ke berbagai pihak, bukan hanya pihak tertentu. "Tentu akan kami kembangkan ke mana pun. Termasuk Sekjen (Wayono Karno)," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×