kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR akhirnya sahkan UU Antiterorisme


Jumat, 25 Mei 2018 / 13:12 WIB
DPR akhirnya sahkan UU Antiterorisme
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan perwakilan rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

"Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ?" ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang dijawab 'setuju' oleh para anggota DPR, Jumat (25/5).

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan, RUU tersebut telah melewati beberapa proses yakni pertama rapat Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus dilaksanakan pada hari Senin, 18 April 2016 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan.

 Rapat tersebut menetapkan unsur Pimpinan Pansus RUU tentang Penambahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme melalui pengambilan keputusan musyawarah mufakat dan menetapkan unsur Pimpinan Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana.

“Dalam rangak mencari masukan substansi materi RUU pansus melakukan agenda kegiatan rapat dengan berbagai lembaga, kementerian, organisasi hingga akademisi,” ujarnya saat rapat paripurna di Gedung DPR.

Dia menambahkan, karena sudah bersifat final, terdapat banyak penambahan substansi dalam RUU tersebut di antaranya adanya perubahan esensi dari UU Nomor 15 Tahun 2003, RUU saat ini mengatur hal secara komprehensif, tidak hanya bicara soal pemberantasan tapi juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan.

"Dengan rapat ini, Undang-undang tersebut dijadikan sebagai payung hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagai upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," tutup Syafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×