kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

DPR berharap revisi UU Anti Terorisme bisa disahkan Jumat esok


Kamis, 24 Mei 2018 / 16:07 WIB
DPR berharap revisi UU Anti Terorisme bisa disahkan Jumat esok
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap revisi Undang Undang (UU) Anti Terorisme dapat disahkan besok.

"Insyaallah kita Rapat Kerja (Raker) sore ini, besok paripurna," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Anti Terorisme Muhammad Syafi'i saat ditemui di DPR, Kamis (24/5).

Pembahasan revisi UU Anti Terorisme saat ini masih berada pada pembahasan tim sinkronisasi. Syafi'i bilang pasal kontroversial telah selesai dibahas.

Asal tahu saja, sebelumnya pada Rabu (23/5) tim perumusan telah melakukan rapat. Pada rapat tersebut diusulkan dua alternatif mengenai definisi terorisme yang selama ini menjadi penghambat disahkannya UU tersebut.

Definisi terorisme alternatif pertama berdasarkan hasil rapat berbunyi : terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Sementara pada alternatif kedua ditambahkan frase "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" sebagai penutup. Tambahan tersebut merupakan masukan DPR untuk menunjukkan kekhususan tindak pidana terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×