kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong RUU HKPD, Sri Mulyani ungkap ada 127 kepala daerah terjerat kasus korupsi


Senin, 13 September 2021 / 15:09 WIB
Dorong RUU HKPD, Sri Mulyani ungkap ada 127 kepala daerah terjerat kasus korupsi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI masih membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam pembahasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari 2004 hingga 2021, pemerintah daerah belum optimal dalam menerapkan tata kelola pemerintahan, baik secara reformasi birokrasi maupun keuangan. Hal ini terlihat dari masih adanya 127 kepala daerah yang tertangkap dengan kasus korupsi.

“Belum optimalnya tata kelola tersebut juga terlihat dari dispartas kinerja pemerintah daerah (pemda) di masing-masing daerah. Bahkan ada juga isu transparansi dan integritas selain kompetensi juga sangat menonjol dari publik sejak tahun 2004. Ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI dalam membahas RUU HKPD, Senin, (13/9).

Sri Mulyani mengatakan, tata kelola penyelenggaraan pemda juga selama ini belum optimal. Hal ini terlihat dari sebagian besar yang memiliki nilai reformasi dan birokrasi yang rendah, yaitu kebanyakan di level C atau CC.

Baca Juga: Sri Mulyani jelaskan pentingnya INSW bagi perdagangan internasional

Selain itu, belum optimalnya pengelolaan keuangan daerah, terlihat dari tingginya besaran belanja birokrasi daerah yang mencapai 59% dari anggatan daerah yang ditotalkan dalam tiga tahun terakhir. Juga kolaborasi antara daerah dalam menciptakan daya tarik, daya investasi, daya competitiveness dari daerah tersebut juga terlihat masih sangat terbatas.

“Terkait daya saing tersebut, tercatat 60% daerah yang memiliki indeks daya saing sedang atau rendah berdasarkan survei dari BRIN tahun 2021. Ini akan berdampak pada tujuan nasional. Padahal kapasitas daerah dalam melakukan berbagai ususan pemerintahan sangat penting dalam bertujuan bernegara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani bilang, belum optimalnya kapasitas emda tersebut akan semakin sulit untuk mencapai tujuan bernegara seperti yang tercantum dalam UUD 1845.  Dia mencontohkan, urusan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah merupakan usuran yang sudah didesentralisasikan kepada daerah.

“Jika penyelenggaraan pendidikan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, maka dampaknya akan terasa pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat berdampak pada kualitas SDM dimasa depan,” ujarnya. 

Dengan permasalahan tersebut, maka pemerintah akan terus mendorong untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU HKPD ini sebagai bagian dari hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga dapat segera mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah dan ketimpangan di daerah tersebut. 

Selanjutnya: Sri Mulyani: Pengembangan manajemen SDM dukung tugas pengelolaan keuangan negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×