kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Dorong PTSL, Kementerian ATR/BPN Targetkan Semua Lahan Wakaf Disertifikasi di 2024


Jumat, 21 Juli 2023 / 19:49 WIB
Dorong PTSL, Kementerian ATR/BPN Targetkan Semua Lahan Wakaf Disertifikasi di 2024
ILUSTRASI. Sampai akhir tahun 2024 semua tanah wakaf akan disertifikasi tanpa pungutan biaya.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - MEDAN. Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan sampai akhir tahun 2024 semua tanah wakaf akan disertifikasi tanpa pungutan biaya atau pajak sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistmatis Lengkap (PTSL).

“Insyaallah sampai dengan akhir 2024 tanah-tanah wakaf semuanya bisa disertifikatkan tanpa dipungut biaya dan pemda juga akan membebaskan pajak-pajak seperti PPhTB dan lain-lain,” ujar Hadi dalam kunjungan Kerjanya di Medan, Kamis (21/7).

Hadi bilang Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah dan Walikota untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf tersebut. Dengan demikian, harapannya tidak akan ada lagi sengketa tanah wakaf nantinya.

Baca Juga: Pemerintah Sertifikasi 27.526 Bidang Tanah Wakaf pada 2022

Tak hanya sertifikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pembuatan sertifikat lahan untuk tempat-tempat ibadah yang berdiri di tanah wakaf.

Misalnya saja, dalam kunjungan tersebut, Hadi turut menyerahkan sebanyak 77 sertifikat rumah ibadah di Sumatera Utara.

“Kami melihat banyak masjid-masjid, tempat pendidikan, musala-musala yang berdiri di atas tanah wakaf dan belum bersertifikat. Tanahnya masih ilegal tapi masjidnya sudah legal,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×