Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan sampai akhir tahun 2024 semua tanah wakaf akan disertifikasi tanpa pungutan biaya atau pajak sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistmatis Lengkap (PTSL).
“Insyaallah sampai dengan akhir 2024 tanah-tanah wakaf semuanya bisa disertifikatkan tanpa dipungut biaya dan pemda juga akan membebaskan pajak-pajak seperti PPhTB dan lain-lain,” ujar Hadi dalam kunjungan Kerjanya di Medan, Kamis (21/7).
Hadi bilang Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah dan Walikota untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf tersebut. Dengan demikian, harapannya tidak akan ada lagi sengketa tanah wakaf nantinya.
Baca Juga: Pemerintah Sertifikasi 27.526 Bidang Tanah Wakaf pada 2022
Tak hanya sertifikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pembuatan sertifikat lahan untuk tempat-tempat ibadah yang berdiri di tanah wakaf.
Misalnya saja, dalam kunjungan tersebut, Hadi turut menyerahkan sebanyak 77 sertifikat rumah ibadah di Sumatera Utara.
“Kami melihat banyak masjid-masjid, tempat pendidikan, musala-musala yang berdiri di atas tanah wakaf dan belum bersertifikat. Tanahnya masih ilegal tapi masjidnya sudah legal,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News