kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemerintah Sertifikasi 27.526 Bidang Tanah Wakaf pada 2022


Rabu, 15 Februari 2023 / 14:10 WIB
Pemerintah Sertifikasi 27.526 Bidang Tanah Wakaf pada 2022
ILUSTRASI. Pemerintah telah mensertifikasi 27.526 bidang tanah wakaf di tahun 2022 lalu.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf telah membuahkan hasil. Tercatat, jumlah tanah wakaf bersertifikat melampaui target yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyampaikan, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 25.336 lokasi tanah wakaf berhasil disertifikasi.

"Tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 27.526 titik. Jumlah ini telah melampaui angka yang ditargetkan yaitu sebanyak 21.000 titik tanah wakaf," ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (15/2).

Baca Juga: Hingga April 2022, BPN Telah Terbitkan 194.066 Sertifikat Tanah Wakaf

Kamaruddin menambahkan, peningkatan jumlah tanah wakaf yang berhasil disertifikasi tak lepas dari sinergi antara Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan setempat.

Sinergi itu diwujudkan dalam tiga aspek. Pertama, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua, pemberian pintu khusus pendaftaran sertifikasi tanah wakaf. Ketiga, mitigasi dan advokasi perwakafan.

Kamaruddin menyebut, hadirnya Kementerian Agama dalam proses sertifikasi tanah wakaf terlihat dari jumlah pendaftaran tanah wakaf yang terus meningkat.

Berdasarkan data BPN, tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2022 berasal dari tiga pintu. Yaitu sebanyak 8.533 lokasi melalui program PTSL (31%), 18.718 lokasi melalui pendaftaran rutin Kementerian Agama (68 %), dan melalui lintas sektor sebanyak 275 lokasi (1%).

Kamaruddin berharap, melalui program pemerintah ini, masyarakat dapat terus pro aktif untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf.

"Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka pintu bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif," imbuh Kamaruddin.

Baca Juga: BPN Targetkan Seluruh Aset Negara Tersertifikasi 100% pada Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×