kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mulai April 2023, Kementerian ATR BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik


Rabu, 08 Maret 2023 / 07:44 WIB
Mulai April 2023, Kementerian ATR BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik
ILUSTRASI. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2023. KONTAN/Lailatul Anisah


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2023. 

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penerbitan sertifikat elektronik ini dapat mengurangi kasus mafia tanah hingga mencapai 90%. 

"Seluruh sertifikat akan kami berlakukan secara elektronik, ini akan mengurangi mafia tanah sampai 90%," papar Hadi dalam konferensi pers, Selasa (7/3). 

Selain itu, menurutnya program ini akan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat. Masyarakat pun tidak lagi perlu mengantre di kantor-kantor Pertanahan hanya untuk menerbitkan sertifikat tanah. 

Baca Juga: HGU 95 Tahun dan HGB 80 Tahun Direvisi UU IKN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

Untuk tahap pertama, pemerintah akan memulai dari Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan sertifikat elektronik. 

"Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri," kata Hadi. 

Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.  

Nantinya, pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat fisik dan digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×