Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2023.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penerbitan sertifikat elektronik ini dapat mengurangi kasus mafia tanah hingga mencapai 90%.
"Seluruh sertifikat akan kami berlakukan secara elektronik, ini akan mengurangi mafia tanah sampai 90%," papar Hadi dalam konferensi pers, Selasa (7/3).
Selain itu, menurutnya program ini akan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat. Masyarakat pun tidak lagi perlu mengantre di kantor-kantor Pertanahan hanya untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Baca Juga: HGU 95 Tahun dan HGB 80 Tahun Direvisi UU IKN, Ini Penjelasan Kementerian ATR
Untuk tahap pertama, pemerintah akan memulai dari Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan sertifikat elektronik.
"Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri," kata Hadi.
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.
Nantinya, pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat fisik dan digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News