kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong industri otomotif, pemerintah usulkan perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor


Senin, 11 Maret 2019 / 18:11 WIB
Dorong industri otomotif, pemerintah usulkan perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan emisi rendah.

Sri Mulyani mengatakan, kendaraan bermotor masih memiliki ruang untuk terus dikembangkan. Pasalnya, sampai saat ini industri alat angkutan masih berkontribusi sebesar 1,76% terhadap pertumbuhan domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp 260,9 triliun.

"Melihat basis yang masih kecil ini terdapat potensi ekspor dari kendaraan bermotor. Karena itu industri angkut dengan teknologi yang lebih kompetitif perlu didorong untuk mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri. Ini juga untuk meningkatkan ekspor," tutur Sri Mulyani, Senin (11/3).

Padahal, dalam 2035, ditargetkan akan ada 4 juta unit kendaraan bermotor yang akan diproduksi, 2,5 juta dijual di dalam negeri dan 1,5 juta diekspor. Menurut Sri Mulyani, untuk mencapai target tersebut harus ada pertumbuhan produksi harus sebesar 6,63% per tahun, penjualan sebesar 4,67% dan ekspor harus sebesar 10,75% per tahun.

"Data 2015 - 2018 pertumbuhan penjualan sebesar 3,24% per tahun, pertumbuhan ekspor sebesar 6,94% dan padaperiode yang paling tinggi yakni 2010 - 2014, pertumbuhan penjualan 5,89% per tahun. Ini masih di bawah yang ditargetkan," jelas Sri Mulyani.

Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.

Bila dalam aturan sebelumnya sebelumnya pengenaan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Maka di aturan berikutnya penghitungan PPnBMnya dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.

Pengelompokan kapasitas mesin dalam aturan yang berlaku saat ini pun terdiri atas diesel yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 hingga 2.500 cc, hingga lebih dari 2.500 cc. Lalu, kapasitas mesin gasoline yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 - 2.500 - 3.000 cc, dan lebih besar dari 3.000 cc.

"Nanti dalam perubahannya hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," jelas Sri Mulyani.

Dalam aturan baru, Kementerian Keuangan mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya. Berbeda dengan aturan saat ini yang justru mempertimbangkan besaran cc mobil.

Bila dalam aturan saat ini tipe kendaraan dibedakan menjadi sedan dan non sedan, maka ke depan tidak akan ada pembedaan sedan dan non sedan.

Kemkeu pun mengusulkan supaya diberikan insentif PPnBM bila kendaraan tersebut termasuk dalam kendaraan beremisi rendah. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada KBH2, Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, adanya perubahan PPnBM ini tak harus dilakukan sesegera mungkin. Dia menjelaskan, atas diskusi dengan para pelaku usaha, rencananya aturan ini akan berlaku pada 2021.

Dengan begitu, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknolodi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×