kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Perpres kendaraan listrik akan difinalkan awal Maret


Selasa, 26 Februari 2019 / 15:36 WIB
Perpres kendaraan listrik akan difinalkan awal Maret


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan mengenai Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik akan segera difinalkan. Ditargetkan Perpres akan rampung pada awal bulan depan yaitu 5 Maret.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menuturkan masih ada masalah teknis terkait perpres tersebut. Namun tanggal 5 Maret pekan depan ditargetkan sudah akan difinalisasi oleh semua pihak hingga akhirnya akan dibawa ke presiden.

"Kita mau finalisasi masih ada teknis tadi masalah perpres ini, tanggal 5 Maret kita finalkan. Tadi masalah warding-warding aja, misalnya yang ada pasal sini pasal sana, ini cek lagi lalu kita serahkan. Nanti lihat aja," terang Luhut di Kantornya, Selasa (26/2).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga menjelaskan saat ini masih ada beberapa hal dalam draf perpres kendaraan listrik yang perlu diklarifikasi kepada kementerian atau lembaga terkait.

Perpres terebut nanti akan mendorong program mobil listrik dan dijelaskan Budi bahwa aturan tersebut tak lepas dari aturan yang membahas mengenai lalu lintas kendaraan yaitu UU No 22 tahun 2009. Beberapa pasal akan dicoba untuk perubahan seperti terkait uji tipe dan uji berkala.

"Kan ini harus mengacu pada Undang-Undang No 22 ini tidak boleh bertentangan dengan UU No 22 menyangkut mobil atau motor listrik terutama untuk alat-alat uji tipe uji berkala, kan domain saya jadi di sini harus komplit dengan regulasi kita," jelas Budi ditemui di Kantor Kemenko Maritim.

Budi menjelaskan misalnya saja mengenai uji tipe yang hanya dilakukan oleh pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan dan BPPT, dan untuk uji berkala bisa saja melibatkan swasta nantinya. 

"Uji tipe memang di pemerintah, hanya kita Kemhub dan juga dari BPPT. Tapi begitu uji berkala memang itu bisa pemerintah, APM (Agen Pemegang Merk), swasta, nah itu belum diakomodir," sambung Budi.

Budimenambahkan, jika ada saran atau masukan dari kementerian/lembaga terkait dapat dilakukan sebelum tanggal 5 Maret dan tanggal 5 Maret menjadi finalisasi perpres kendaraan listrik. "Tadi kan masing-masing Kementerian supaya membaca semuanya, kalau ada masukan, saran sebelum tanggal 5. Nanti tanggal 5 itu sebagai finalisasi," tutur Budi.

Sementara itu, soal insentif Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pihak Kementerian Keuangan. Kemungkinan perihal insetif akan berkaitan dengan Undang-Undang mengenai PPnBM. 

"Insentif kalau dari Menkeu UU PPnBM itu harus konsultasi dengan DPR sesuai dengan UU. Jadi kami harapkan begitu Perpres disebut disitu akan mendapatkan insentif, nah kalau insentifnya menggantung kan kurang elok. Menkeu yang nanti akan berkonsultasi ke DPR," jelas Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×