Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar menjadi unit dengan saldo utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak terbesar di Indonesia pada 2025.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 Audited, nilai utang restitusi yang tercatat di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 26,38 triliun per 31 Desember 2025.
Angka tersebut menyumbang sekitar 37,4% dari total utang restitusi pajak nasional yang mencapai Rp 70,25 triliun.
Utang kelebihan pembayaran pendapatan merupakan jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar kepada wajib pajak, namun hingga akhir tahun belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Setelah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, posisi berikutnya ditempati Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan saldo utang restitusi sebesar Rp 12,77 triliun.
Baca Juga: Utang Restitusi Pajak Makin Menumpuk, Tembus Rp 70,25 Triliun pada 2025
Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 10,63 triliun.
Di urutan ketiga terdapat Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan utang restitusi mencapai Rp 5,01 triliun, disusul Kanwil DJP Jakarta Pusat sebesar Rp 3,43 triliun dan Kanwil DJP Sumatra Utara I sebesar Rp 2,77 triliun.
Jika digabungkan, empat kantor wilayah dengan saldo utang restitusi terbesar, yakni Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta Selatan I, dan Jakarta Pusat, memiliki total utang restitusi sekitar Rp 47,59 triliun. Nilai tersebut setara dengan sekitar 67,7% dari total utang restitusi pajak nasional.
Sebaliknya, sejumlah kantor wilayah mencatat penurunan saldo utang restitusi dibandingkan tahun sebelumnya, antara lain Kanwil DJP Aceh, Sumatra Barat dan Jambi, Riau, Bali, Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta Papua.
Baca Juga: Bahlil Sebut Prabowo Bakal Resmikan Program Lisdes, Lebih dari 1.400 Sudah Rampung
Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa peningkatan saldo utang kelebihan pembayaran pendapatan pada 2025 dipengaruhi oleh implementasi manajemen kredit pajak dan manajemen restitusi wajib pajak.
"Kenaikan saldo utang kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan implementasi pelaksanaan manajemen kredit pajak serta manajemen restitusi dari wajib pajak," tulis DJP dalam laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














