kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Luhut Panjaitan: Draf Perpres mobil listrik sudah tahap akhir


Selasa, 05 Maret 2019 / 18:08 WIB
Luhut Panjaitan: Draf Perpres mobil listrik sudah tahap akhir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik sudah mencapai tahap akhir. Sehingga beleid baru ini ditargetkan akan selesai akhir bulan ini untuk segera diimplementasikan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Perpres tersebut saat ini tinggal menunggu ditandatangani. "Tadi sudah diserahin ke saya, jadi kita tinggal sepakat di atas saja," kata Luhut di kantornya, Selasa (5/3).

Luhut mengatakan, ia segera menandatangani Perpres listrik tersebut pada Rabu (6/3) besok dan kemudian segera dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditandatangani presiden.

"Mungkin tidak akan ada ratas lagi jadi langsung ke Setneg mungkin. Karena sudah diperiksa semoga tidak ada yang masalah lagi," tambah Luhut.

Adapun menurutnya, Perpres ini disusun oleh antar kementerian, seperti dari Setneg, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
Luhut juga bilang, di dalam Perpres itu juga tercantum insentif-insentif yang diberikan pemerintah terkait mobil listrik.

"Iya bakal ada (insentif) nanti ada teknisnya banyak," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian mengatakan, insentif itu bisa diberikan kepada konsumen dengan membebaskan Bea Masuk (BM) kendaraan listrik hingga 0% agar harga mobil listrik lebih kompetitif dengan mobil konvensional dan permintaan pasar tercipta di masyarakat.

Kemudian, insentif dalam hal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga bisa diturunkan menjadi 50% dari mobil biasa. Dengan selesainya draft final Perpres tersebut ia menargetkan beleid ini bisa disahkan di akhir bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×