Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan evaluasi dan peningkatan system aplikasi Coretax DJP untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan, selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, system aplikasi Coretaz DJP telah melakukan pembaruan system, mulai dari kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.
"Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil. Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi) terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu," ungkap Dwi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/4).
Baca Juga: Perbaikan Sistem Coretax Berlanjut, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Dwi juga menjelaskan, pada proses login Coretax menunjukkan performa yang sangat stabil. Latensi rata-rata untuk login hanya memerlukan Waktu di Bawah 0,1 detik atau kurang dari 100 milidetik, dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik atau 8,4 milidetik pada tanggal 18 April 2025.
Kemudian untuk pelaporan SPT, beberapa kali mencatatkan lonjakan latensi, seperti pada tanggal 26 Maret 2025 mencatatkan lonjakan latensi secara signifikan yakni mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025. Namun penyempurnaan terus dilakukan sehingga latensi berhasil ditekan menjadi 0,00118 detik atau 1,18 milidetik di 19 April 2025.
Latensi penerbitan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
Begitu juga dengan bukti potong pajak yang menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025. Pada tanggal 20 April 2025, data menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.
"Pada periode akhir Maret sampai dengan 17 April 2025, DJP juga telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Coretax DJP," ungkap Dwi.
Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Anggaran Coretax Rp 467,31 Miliar pada 2024
Penyempurnaan sistem Coretax DJP ini mulai dari pendaftaran wajib pajak, faktur pajak, bukti potong, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga penyempurnaan layanan perpajakan seperti penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah.
Lainnya adalah penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement, dan penyempurnaan pada layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.
DJP mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman website DJP, dan dapat mengimbau kantor pajak jika mengalami kendala.
Selanjutnya: Lestarikan Hutan Hingga Bikin Produk UMKM, PGE Unit Ulubelu Bina KUPS Margo Rukun
Menarik Dibaca: Presdir BCA dan Nicholas Saputra Bekali Mahasiswa untuk Hadapi Tantangan Zaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News