kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sistem Coretax Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Akses


Kamis, 26 Desember 2024 / 06:02 WIB
Sistem Coretax Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Akses
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai tahap praimplementasi sistem Coretax DJP pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai tahap praimplementasi sistem Coretax DJP pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024. 

Wajib Pajak kini sudah dapat mengakses sistem Coretax DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakar Dwi Astuti mengatakan bahwa tahap praimplementasi ini bertujuan memberikan waktu bagi Wajib Pajak untuk mengenal sistem baru sebelum peluncuran penuh yang dijadwalkan pada Januari 2025.

“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ungkap Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (24/12).

Baca Juga: Bangun Coretax System, Direktorat Jenderal Pajak Anggarkan Rp 1,3 Triliun Untuk Ini

Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”. 

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, DJP mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.

Baca Juga: Dua Minggu Lagi! Bersiap Menyambut Wajah Baru Sistem Pajak Indonesia di 2025

Dwi mengatakan, jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi DJP melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.

Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. 

“Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” pungkas Dwi.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah

Menarik Dibaca: Tarif Tol Trans Jawa Diskon 10% mulai 28 Desember 2024 untuk Golongan I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×